Tanjungpandan dan Manggar, 24 Mei 2023 -- Dalam upaya pengawasan terhadap penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) bagi Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rangkaian kegiatan audit kepatuhan pengisian PMPJ terhadap Notaris di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s.d 24 Mei 2023. -- Kegiatan audit kepatuhan PMPJ didasarkan karena masih adanya pengisian kuesioner dengan hasil yang tinggi atau sangat tinggi, sehingga Kantor Wilayah beserta Majelis Pengawas perlu memeriksa ulang (re-check) serta mengkonfirmasi kembali terhadap hasil pengisian PMPJ yang dilakukan oleh Notaris terkait. Dalam penerapan PMPJ Notaris dapat diuji melalui melalui 2 (dua) ruang lingkup, yaitu: Pertama, Kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko: Identifikasi, Verifikasi, dan Pemantauan; Pengendalian Internal; Pencatatan Transaksi dan Sistem informasi; dan SDM dan Pelatihan. Kedua, Penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU-PT. -- Tim Audit yang merupakan gabungan MPW dan MPD dibagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu: Tim A yang terdiri dari Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. (Ketua Tim), Amorawati, S.H., M.Kn. dan Muhamad Bang Bang, S.H.. Tim B terdiri dari Yuli Kemala, S.H., S.pN. (Ketua Tim), Eva Sabarina, S.H. dan Dr. Yandi, S.H., M.H.. Tim C terdiri dari Hasmonel, S.H., M.H. (Ketua Tim), Muhammad Iskandar, S.H. dan Dr. Jeanne, D.N. Manik, S.H., M.Hum. -- Audit dilaksanakan melalui check-list atas seluruh dokumen yang disampaikan, selain itu Tim Audit juga melakukan wawancara/interview secara langsung kepada notaris untuk memperoleh informasi serta uji petik atas kebenaran dokumen yang disampaikan. Kemudian atas hasil audit kepatuhan penerapan PMPJ terhadap notaris, Tim menuangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang ditandatangani oleh anggota tim audit dan notaris yang bersangkutan. -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. menghimbau agar notaris selalu menerapkan PMPJ dengan baik dan benar, sebagai bagian dari upaya untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. Notaris sebagai pejabat publik agar ikut mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel