BELITUNG INFO – PAS, Setelah dilakukan Sosialisasi sebelumnya kepada WBP terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mulai melakukan eksekusi terhadap Permenkumham tersebut. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang secara substantif masuk dalam kategori segera dilakukan pemberkasan administrasi dan dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Empat WBP yang diusulkan dalam sidang TPP, tiga dinyatakan telah memenuhi syarat baik secara substantif maupun Administratif dan langsung menjalankan asimilasi di rumah, Jumat (9/7/2021). Ketiga WBP tersebut diserahkan oleh Kalapas melalui Kasi Binapi Giatja kepada Petugas Pos Balai Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan untuk dilakukan pengawasan selanjutnya.
Kepada media, Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan dalam Sidang TPP, Tim melakukan pemeriksaan seluruh berkas Registrasi dan Penghitungan ulang Ekspirasi agar tidak terjadi kekeliruan. Hasil sidang TPP memutuskan Berkas 3 WBP dinyatakan Lengkap dan bisa langsung menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Selanjutnya Tim memberikan masukan, saran dan arahan kepada WBP terkait hal apa saja yang menjadi kewajiban selama pelaksanaan kegiatan asimilasi di rumah. Kita memberikan penekanan kepada mereka agar patuh kepada aturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan dan PPKM Mikro, wajib melaksanakan apel daring/wajib lapor dengan Petugas Bapas, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, jika melanggar maka akan kembali menjalankan sisa pidana di Lapas, ini penekanan kita kepada mereka, Ujar Hardiansyah.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan (Romiwin Hutasoit, SH, MH) menyatakan pelaksanaan asimilasi di rumah ini sangat membantu dalam mengurangi sesak kepadatan hunian di Lapas. "Kondisi Lapas yang sesak padat sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan phisical distancing/jaga jarak, yang sangat membayakan apabila terjadi penularan positif covid–19 bagi WBP. Sehingga kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan segera kami lakukan eksekusi. 3 WBP yang menerima SK Asimilasi dirumah mulai hari ini berdasarkan Permenkumham terbaru. Masyarakat tidak perlu khawatir, WBP yang menjalankan asimilasi di rumah tetap dilakukan pengawasan dan laporan pelaksanaan asimilasi di rumah, kami sampaikan kepada Jajaran Polri setempat," ujar Romiwin.
Seraya menambahkan agar senantiasa mematuhi aturan Pemerintah khususnya Pemkab Belitung dan Belitung Timur yang saat ini sedang melaksanakan PPKM Mikro. "Ini untuk kebaikan kita bersama agar pandemi ini dapat teratasi secara maksimal. Kita harus berkorban bersama dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, demi tenaga kesehatan yang saat ini sedang berhadapan di garda terdepan penangangan Covid–19 dan demi keluarga kita di rumah agar tidak turut terpapar Covid-19. Semoga pandemi segera berlalu," tutup Romiwin.
Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan