MELALUI KEGIATAN PENINGKATAN LITERASI HUKUM, KABIDYANKUM DORONG TINGKATKAN NILAI EKONOMIS PRODUK UMKM DENGAN MERK DAN PERSEROAN PERORANGAN

WhatsApp Image 2022 11 29 at 12.41.42

Pangkalpinang, (29/11/2022) - Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti) menjadi Narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung (28-29 Nov 2022), melalui zoom.

Adi menyampaikan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek digunakan untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.

Pada sistem pendaftaran konstitutif, prinsip yang berlaku untuk penerimaan merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file). Siapapun pihak yang mendaftar lebih dahulu maka diterima pendaftarannya. Tujuannya adalah mencegah pendomplengan, pemalsuan dan kesamaan dengan milik orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan merek brand bisnis UMKM akan dilindungi sepenuhnya oleh UU Merek dan Indikasi Geografis. Tidak ada pihak yang bisa menggunakan nama merek secara sembarangan dan pemilik merk bisa menuntut secara hukum apabila terjadi pencurian. Apabila Anda mengizinkan merek bisnis digunakan oleh pihak lain, maka dilakukan dengan memberi izin resmi.

Perlindungan merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis.

Selanjutnya Sudihastuti menyampaikan dalam rangka memberikan kemudahan bagi UMKM dalam membangun usahanya pemerintah membuat kebijakan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh satu orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, yang berbunyi "Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah".

Pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Kelebihan Perseroan Perorangan adalah : Memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat Bebas menentukan besaran modal bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan Biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu.

Kiranya dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi UMKM di Provinsi Bangka Belitung dalam memajukan usaha dan meningkatkan nilai ekonomis bagi pelaku usaha tersebut.

 

Akses Layanan Perseroan peroangan disini : https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan

WhatsApp Image 2022 11 29 at 12.41.42WhatsApp Image 2022 11 29 at 12.41.42WhatsApp Image 2022 11 29 at 12.41.42WhatsApp Image 2022 11 29 at 12.41.42WhatsApp Image 2022 11 29 at 12.41.42

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI