Pangkalpinang, (29/11/2022) - Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti) menjadi Narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung (28-29 Nov 2022), melalui zoom.
Adi menyampaikan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek digunakan untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.
Pada sistem pendaftaran konstitutif, prinsip yang berlaku untuk penerimaan merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file). Siapapun pihak yang mendaftar lebih dahulu maka diterima pendaftarannya. Tujuannya adalah mencegah pendomplengan, pemalsuan dan kesamaan dengan milik orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan merek brand bisnis UMKM akan dilindungi sepenuhnya oleh UU Merek dan Indikasi Geografis. Tidak ada pihak yang bisa menggunakan nama merek secara sembarangan dan pemilik merk bisa menuntut secara hukum apabila terjadi pencurian. Apabila Anda mengizinkan merek bisnis digunakan oleh pihak lain, maka dilakukan dengan memberi izin resmi.
Perlindungan merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis.
Selanjutnya Sudihastuti menyampaikan dalam rangka memberikan kemudahan bagi UMKM dalam membangun usahanya pemerintah membuat kebijakan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh satu orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, yang berbunyi "Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah".
Pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Kelebihan Perseroan Perorangan adalah : Memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat Bebas menentukan besaran modal bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan Biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu.
Kiranya dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi UMKM di Provinsi Bangka Belitung dalam memajukan usaha dan meningkatkan nilai ekonomis bagi pelaku usaha tersebut.
Akses Layanan Perseroan peroangan disini : https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan