Belitung INFO – PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan mengeluarkan 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Asimilasi di rumah, Kamis (04/02). Kelima orang ini menerika SK Asimilasi Dirumah untuk Pertama Kali pada Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pengeluaran 5 WBP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2020. Kelimanya telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai Juknis Permenkumham, dan telah melalui Tahap Penelitian Masyarakat (Litmas) dari Bapas Kelas II Pangkalpinang.
Kepada Media Kasi Binapi Giatja Heri S.AP melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan Untuk tahun ini Pelaksanaan Asimilasi Dirumah tetap dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari Permenkumhan sebelumnya. Yang perlu digaris bawahi, hak Asimilasi tidak sama dengan bebas murni. WBP tetap dipantau oleh Bapas dan terikat secara administrasi, Program asimilasi di rumah ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas/rutan se-Indonesia, dengan adanya program ini bisa menciptakan ruang gerak serta menurunkan angka over kapasitas, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas" tegas Endang
Endang juga menambahkan pemberian hak Asimilasi rumah ini perdana di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan tahun 2021. "Sebelumnya, program Asimilasi telah kami sosialisasikan, baik kepada WBP maupun keluarganya. Dalam aturan baru tersebut memang lebih diperketat terkait tindak pidana perlindungan anak yang dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82, tindak pidana kesusilaan yang dijerat dengan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, tindak pidana pembunuhan yang dijerat dengan pasal 339 dan pasal 340 KUHP serta tindak pidana pencurian yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, tidak dapat lagi diberikan program asimilasi di rumah. Kami juga tekankan pemberian Asimilasi tidak dipungut biaya. Bila memenuhi persyaratan, langsung kami proses," Kami sangat mengharapkan dukungan dari pihak keluarga agar segera memenuhi segala persyaratan administrasi, agar Kami bisa bergerak lebih cepat mengeksekusi Permenkumham ini. “Bahkan Kami melakukan jemput bola, memanggil WBP, menghubungi Keluarga WBP, hingga mendatangi Rumah Keluarga WBP untuk memastikan mereka tidak memiliki kendala dalam mengurus segala administrasi yang harus disiapkan, jelasnya
Dalam Penyerahan SK Asimilasi ini, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH memberikan motivasi kepada WBP yang mendapat Asimilasi di rumah agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. Hal tersebut disampaikannya sesaat sebelum surat keputusan Asimilasi diserahkan. Dia mengingatkan, “Yang Saya serahkan ini SK Asimilasi Dirumah, Jadi Kalian berada dirumah bukan berkeliaran”, tegas Romiwin.
Dirinya menjelaskan Pengawasan WBP yang menerima SK Asimilasi ini dilakukan oleh PK Bapas Kelas II Pangkalpinang melalui Apel Daring setiap seminggu sekali, dan juga pihaknya melaporkan SK Asimilasi yang telah dikeluarkan kepada Polres Belitung dan Belitung Timur agar juga terpantau Bhabinkamtibmas Polsek setempat, jelas Kalapas. Rilis Media : Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan