Bangka Tengah – Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM pada Kamis (01/03/2023) di Ballroom Fox Harris Hotel menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Adi Riyanto) sebagai salah satu narasumber kegiatan dengan penyampaian materi Badan Hukum Perseroan Perorangan.
Adi Riyanto menyampaikan bahwa keseriusan pemerintah dalam upaya menumbuhkembangkan kegiatan usaha mikro dan kecil dapat terlihat melalui adanya kebijakan kemudahan berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan.
Bagi pelaku UMK, Badan hukum perseroan perorangan ini memberikan banyak keuntungan diantaranya tidak adanya ketentuan modal dasar minimal, tidak memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, serta pemisahan kekayaan pribadi dengan perseroan sehingga tidak akan terjadi sita aset pribadi apabila perseroan mengalami pailit, dan biaya pendirian perseroan hanya sebesar Rp. 50.000,-.
Sampai saat ini jumlah UMK yang terdata telah mendirikan perseroan perorangan dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah pelaku UMK yang ada di Bangka Belitung. Adi Riyanto berharap melalui kemudahan-kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah menstimulasi pelaku UMK Bangka Belitung untuk menumbuhmengembangkan kegiatan usahanya dengan menciptakan kepercayaan komsumen melalui pendaftaran status badan hukum perseroan perorangan.
Layanan Perseroan Perorangan : https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL