Pangkalpinang, (22/11/2022) - Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, Subbid Pelayanan Hukum berikan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan.
Kasmiati merupakan salah pengusaha UMKM dari Kabupaten Bangka Tengah yang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha.
Pendaftaran Perseroan Perorangan didampingi secara langsung oleh Roli Fitriadi (Subbid Pelayanan Hukum) dan Sudihastuti (Penyuluh Hukum Ahli Muda).
Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara online melalui aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses secara langsung melalui laman http://ptp.ahu.go.id. dengan memasukkan data–data yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP, jenis usaha dan besaran modal, serta membayar biaya pendaftaran (PNBP) sebesar Rp. 50.000,-.
Dalam waktu singkat, Kasmiati resmi menjadi Diektur dan usahanya mempunyai badan hukum.
Diharapkan dengan memiliki badan hukum atas usaha dapat memberikan kemudahan UMKM dalam berusaha dan meningkatkan nilai ekonomis bagi UMKM.
Perseroan Perorangan : https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan