Sungailiat (06 September 2021) – Pelayanan publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Sungailiat ( 06 September 2021 ) – Pelayanan publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung melalui salah satu Tim Verifikator P2HAM melaksanakan verifikasi terhadap fasilitas pelayanan publik berbasis HAM pada Lapas Klas IIB Sungailiat.
Kegiatan yang dipimpin Kabid Yantah, Kesehatan dan Keamanan (Yuliantino) didampingi Kabid Inteldakim (Teguh) dan Kasubbid Pemajuan HAM serta JFU bidang HAM & JFT Perancang dalam rangka melakukan croscek serta melihat keadaan secara langsung kebenaran data yang sebelumnya sudah dikirim ke Kantor Wilayah dengan pelaksanaan di lapangan mengenai kinerja serta fasilitas layanan publik yang berorientasi pada nilai hak asasi manusia, dimana hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada tim penilai Ditjen HAM sebagai usulan agar memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, dengan tujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM terdiri dari Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan WBP, ketersediaan petugas siaga serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.