SUNGAILIAT (23/9/2021) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat dijajaran Kanwil Kemenkumham Babel menindaklanjuti arahan dari Dirkamtib terkait Bebas Halinar di UPT Pemasyarakatan khususnya pada Lapas.
Kalapas berkolaborasi dengan Ka.KPLP beserta jajaran melakukan Tahapan dalam pelaksanaannya yaitu Sebagai Berikut :
- Pengarahan Terhadap WBP tentang Tata Hidup Bersih dilingkungan kamar hunian dan blok.
- Himbauan agar untuk komunikasi WBP dengan pihak Keluarga hanya melalui Wartel sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib bebas HP,Narkoba,alat elektronik yang dapat mengakibatkan korsleting listrik dll sebagai pencegahan gangguan Keamanan dan ketertiban didalam hunian serta blok.
- Menampung keluhan wbp serta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan fisik dimasa pancaroba dan melakukan upaya pencegahan penyebaran virus covid 19 melalui Perencanaan kegiatan vaksinasi,Bekerja sama dengan Dinas kesehatan kabupaten Bangka.
- Melakukan Upaya perbaikan dan pembenahan aliran listrik oleh pihak PLN serta Konsuil
- Melakukan kontrol beranggang dan lingkungan luar lapas melalui selficon (selfie control) serta memastikan distribusi pasokan air kedalam lapas tidak ada kendala seperti,pipa bocor,mesin air rusak dll
HUMAS LP SGT