TINDAK LANJUT KOMITMEN BERSAMA PENGEMBANGAN JDIH DI DAERAH, KANWIL KEMENKUMHAM BABEL LAKSANAKAN KOORDINASI KE SETWAN PROVINSI BABEL DAN SETWAN KOTA PANGKALPINANG

WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.03.02 4

Pangkalpinang, (22/11/2022) - Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Tim dipimpin langsung oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan JFT Penyuluh Hukum dan JFU.

Koordinasi dan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dalam pengembangan dan pengelolaan JDIH di daerah yang telah disepakati pada saat dilaksanakan Pertemuan Nasional pengelola JDIH pada 18 Oktober 2022 yang lalu.

Kegiatan sendiri dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH oleh Sekretariat DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Dijelaskan dalam koordinasi terkait dengan E-reporting yang merupakan salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 24 Desember 2022.

Dijelaskan juga terkait dengan Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata pada masing-masing instansi.

Sekretariat DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung sendiri memiliki masalah terkait dengan website JDIH yang saat ini tidak dapat lagi diakses, sehingga diperlukan untuk perbaikan. Terdapat rencana pengembangan dan perbaikan website dengan berkoordinasi kepada diskominfo Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pengembangan dan perbaikan website diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan dokumentasi hukum dan dapat memenuhi semua kriteria dalam pengelolaan metadata.

Sedangkan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang memiliki masalah terkait dengan E-reporting yang tidak bisa diakses. Padahal pengisian dan pengiriman E-reporting wajib untuk dilakukan pada akhir Desember 2022 ini. Solusi terkait akses ke E-reporting saat ini sedang dikoordinasikan dan dikomunikasikan kepada operator BPHN.

Kegiatan koordinasi dan monitoring sendiri berjalan dengan baik, Sekretariat DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan JDIHnya.

(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)

WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.03.02 4WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.03.02 4WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.03.02 4WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.03.02 4WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.03.02 4

SUBBID PELAYANAN HUKUM KEMENKUMHAM BABEL BERIKAN LAYANAN PENDAMPINGAN PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN

WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.04.11 1

Pangkalpinang, (22/11/2022) - Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, Subbid Pelayanan Hukum berikan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan.

Kasmiati merupakan salah pengusaha UMKM dari Kabupaten Bangka Tengah yang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan untuk mendukung kemudahan dalam berusaha.

Pendaftaran Perseroan Perorangan didampingi secara langsung oleh Roli Fitriadi (Subbid Pelayanan Hukum) dan Sudihastuti (Penyuluh Hukum Ahli Muda).

Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara online melalui aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses secara langsung melalui laman http://ptp.ahu.go.id. dengan memasukkan data–data yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP, jenis usaha dan besaran modal, serta membayar biaya pendaftaran (PNBP) sebesar Rp. 50.000,-.

Dalam waktu singkat, Kasmiati resmi menjadi Diektur dan usahanya mempunyai badan hukum.

Diharapkan dengan memiliki badan hukum atas usaha dapat memberikan kemudahan UMKM dalam berusaha dan meningkatkan nilai ekonomis bagi UMKM.

 

Perseroan Perorangan : https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan

WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.04.11 1WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.04.11 1WhatsApp Image 2022 11 22 at 15.04.11 1

KABID PELAYANAN HUKUM KEMENKUMHAM BABEL DORONG UMKM TINGKATKAN NILAI EKONOMIS PRODUK DENGAN MENDAFTARKAN MERK DAN DIRIKAN PERSEROAN PERORANGAN

WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.29.44

Pangkalpinang, (22/11/2022) - Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti) menjadi Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Hukum Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung, (21-22 November 2022).

Pada kegiatan ini, Adi menyampaikan Perlindungan Merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek digunakan untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas.

Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Dengan pendaftaran merek ini secara hukum untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama. Adapun tujuan pendaftaran merek adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek.

Pada sistem pendaftaran konstitutif, prinsip yang berlaku untuk penerimaan merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file). Siapapun pihak yang mendaftar lebih dahulu maka diterima pendaftarannya. Tujuannya adalah mencegah pendomplengan, pemalsuan dan kesamaan dengan milik orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan merek brand bisnis UMKM akan dilindungi sepenuhnya oleh UU Merek dan Indikasi Geografis. Tidak ada pihak yang bisa menggunakan nama merek secara sembarangan dan pemilik merk bisa menuntut secara hukum apabila terjadi pencurian. Apabila anda mengizinkan merek bisnis digunakan oleh pihak lain, maka dilakukan dengan memberi izin resmi.

Selanjutnya Sudihastuti menyampaikan dalam rangka mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, pemerintah melakukan terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh satu orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, yang berbunyi "Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah".

Pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh satu orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Kelebihan Perseroan Perorangan adalah memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, serta biaya pendaftaran hanya Rp. 50.000,-.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi UMKM Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dalam memajukan usaha dan meningkatkan nilai ekonomis bagi pelaku usaha tersebut.

 WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.29.44WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.29.44WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.29.44WhatsApp Image 2022 11 22 at 14.29.44

KADIVMIN KANWIL KEMENKUMHAM BABEL BESERTA JAJARAN SUBBAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN SIMAK WORKSHOP SAKIP

WhatsApp Image 2022 11 22 at 09.03.11

PANGKALPINANG (22/11/2022) - Hari ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan Workshop Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Administrasi. Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Margaret Sari, beserta jajaran Subbagian Program dan Pelaporan turut mengikuti kegiatan ini dari ruangan masing-masing.

Dengan dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia, kegiatan workshop ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka langsung oleh Inspektur Wilayah V, Marasidin.

Masuk ke inti acara, narasumber dari KemenPAN-RB menyampaikan materi terkait "Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah". Selanjutnya, masih dengan narasumber dari KemenPAN-RB, disampaikan materi mengenai Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pada workshop ini dibahas mengenai tujuan dari Evaluasi SAKIP yakni diantaranya memperoleh informasi dan menilai tingkat implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan juga memonitor tindak lanjut dari rekomendasi hasil evaluasi pada periode sebelumnya.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2022 11 22 at 09.03.11WhatsApp Image 2022 11 22 at 09.03.11

PERJUANGKAN IG MADU TERAN BELITONG TIMUR, SUBBID KI KANWIL BABEL LAKUKAN KOORDINASI LANJUTAN KE DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN BELITUNG TIMUR

image4

MANGGAR (22/11/2022), Subbid Kekayaan Intelektual (KI) kantor wilayah kemenkumham bangka belitung berkoordinasi dengan dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten belitung timur serta ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur. Pertemuan ini juga di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Belitung Timur Bapak Trijaka Priyono, S.PKP serta ketua MPIG Madu Teran Belitong Timur Hasbullah.

Dalam pertemuan ini, kasubbid KI kantor wilayah kemenkumham bangka belitung, Marsal Saputra menanyakan terkait progres pendaftaran IG madu teran belitong timur. Pendaftaran IG yang juga merupakan target kinerja (tarja) pada subbid KI merupakan tugas dari kantor wilayah untuk dapat mendukung dan mendaftarkan IG yang ada di daerah. Bangka Belitung yang sampai dengan saat ini hanya mempunyai satu IG yang terdaftar yaitu Lada Putih Muntok, harus lebih proaktif lagi untuk mendaftarkan keunggulan hasil geografis nya yang mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, subbid KI kanwil bangka belitung bersama instasni terkait serta MPIG berupaya semaksimal mungkin agar Madu Teran Belitong Timur dapat terdaftar sebagai IG dari Bangka Belitung.

image4

image4

Hasbullah selaku ketua MPIG Madu Teran Belitong Timur menyampaikan bahwa untuk saat ini, progres penetapan Madu Teran sebagai IG sudah sampai pada uji laboratorium di Jakarta. Persiapan berkas-berkas nya juga sudah di periksa dan di setujui oleh subdit IG pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selanjutnya Hasbullah menyampaikan bahwa mereka akan menyiapkan segala persayaratan untuk pendaftaran IG yang nanti nya akan di dampingi langsung oleh subbid KI kanwil bangka belitung.

Besarnya minat dari penggerak IG di belitung timur,menjadi semangat untuk kanwil bangka belitung dalam meningkatkan pendaftaran IG di bangka belitung. Dibuktikan dengan rencana kedepan yang disampaikan oleh ketua MPIG belitung timur, Hasbullah bahwa jika madu teran belitong timur ini berhasil terdaftar sebagai IG, maka kedepannya mereka akan mengusulkan Sukun Manggar untuk di daftarkan sebagai IG kedua dari belitung timur. "Sudah kita bentuk tim kecil untuk mengidentifikasi dan meneliti terkait kandungan dari sukun manggar serta titik-titik lokasi penyebarannya.

image4

Dan juga kita akan bekerjasama dengan Bapelitbangda Belitung Timur untuk meneliti dan mengembangkan sukun manggar agar dapat berbuah tanpa mengenal musim", ujar Hasbullah.
Besar harapan kanwil bangka belitung agar kedepannya masyarakat bangka belitung dapat lebih sadar dan aktif dalam mengembangkan sumber daya alam di Bangka Belitung agar dapat di daftarkan sebagai Indikasi Geografis sehingga dalam memasarkan produknya, dapat lebih menjamin mutu dan kwalitas serta meningkatkan harga dan pasar untuk meningkatkan perekonomian daerah. (HUMAS KANWIL BABEL)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI