BERTEKAD RAIH WBK, KANWIL BABEL GERAK CEPAT TINDAKLANJUTI REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI DAN ITJEN

WhatsApp Image 2021 06 30 at 16.21.20 3

Kantor Wilayah Kemenkumham Babel beserta Satuan Kerja di lingkungannya terus bergerak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menerima kunjungan dari Inspektorat Jenderal dalam rangka Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Internal dan Eksternal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Tim Auditor Inspektorat Jenderal yang terdiri dari Yon Sumitro (Pengendali Teknis), M. Fahrullah (Ketua Tim) dan Wahyu Ramanda (Anggota Tim) memulai Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Internal dan Eksternal pada 28 Juni 2021 dan Pelaksanaan Audit Kinerja atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 s.d Tahun 2021 dimulai tanggal 1 Juli 2021 s/d selesai.

Setelah pada tahun lalu tim Itjen telah melakukan Audit Kinerja pada beberapa Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung yang berada di Pangkalpinang, kali ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat mendapat giliran untuk disambangi Tim Auditor Itjen. Tim Auditor Itjen berharap dengan dilakukannya Audit Kinerja secara berkala ini, Lapas Sungailiat dapat meningkatkan motivasi dan tidak lanjuut dari hasil audit ini menjadi salah satu penyemangat untuk Lapas Sungailiat agar dapat mempersiapkan diri untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun depan.

Hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Internal dan Eksternal dan Pelaksanaan Audit Kinerja atas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di lingkungan Kemenkumham Kep. Bangka Belitung ini secara menyeluruh diharapkan dapat menjadi faktor penunjang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Satuan Kerja yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM.

(HUMAS KANWIL BABEL)

WhatsApp Image 2021 06 30 at 16.21.20 2WhatsApp Image 2021 06 30 at 16.21.20 2WhatsApp Image 2021 06 30 at 16.21.20 2

BIDANG HAM DAN TIM YANKOMAS GELAR RAPAT KOORDINASI DAN DENGAR PENDAPAT DENGAN KEPALA BKPSDM KABUPATEN BELITUNG TIMUR SERTA PERWAKILAN BKPSDM PROVINSI TERKAIT PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.01.51

PANGKALPINANG, (Selasa , 29 Juni 2021) – Dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Belitung Timur terkait permohonan saran dan masukan dalam perubahan Keputusan Bupati perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Kadiv Yankum dan HAM (Dulyono) dan Jajaran di Bidang HAM menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam hal ini BKPSDM dan Perwakilan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) didamping Kepala Bidang HAM (Suherman) dan Kepala Bagian Umum (Zumadi) dan Jajaran di bidang HAM serta Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) menerima Tim BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Inspektur Jenderal Kabupaten Belitung Timur dan Perwakilan BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana maksud dan tujuan kedatangan Tim BKPSDM ke Kantor Wilayah Kemenkumham adalah mohon saran dan masukan terkait permohonan Pegawai Negeri Sipil agar meninjau dan mengoreksi kembali perubahan terhadap Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam arahannya, Dulyono mengatakan bahwa telah terjadi tumpang tindih antara Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Daerah maupun di Provinsi dalam kebijakan yang ditetapkan di awal Keputusan Pemberhentian PNS dan Pengaktifan Kembali PNS.

Dalam kesempatan rapat, Siti Latifah (Perancang UU) yang sekaligus Anggota Tim Yankomas menyikapi dan manyampaikan pendapat dan pandangan hukum terkait permasalahan tersebut, bahwa sebagaimana disebutkan di dalam “UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di dalam pasal 87 ayat (4) bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Dan PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 250, Pasal 252 bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”.

Sehingga Keputusan Gubernur tentang Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak dapat diproses oleh BKN berkaitan dengan tindak pidana tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 08 April 2020, yang mana setelah diundangkan dan disahkan di dalam Lembaran Negara Peraturan tersebut sudah berlaku meskipun baru diterima berapa bulan kemudian. Maka dalam hal ini Keputusan Bupati tentang Pemberhentian PNS tersebut dikatakan sah jelas Siti Latifah.

Di akhir rapat, Kabid HAM (Suherman) menambahkan bahwa Tim Yankomas selanjutnya akan melakukan rapat dan telaah kemudian dituangkan di dalam rekomendasi tertulis atas kajian hukum dan rapat yang telah dilakukan hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama terangnya.

(PEMAJUAN HAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

WhatsApp Image 2021 06 29 at 21.05.28

 

PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM DESA LENGGANG KECAMATAN GANTUNG BELTIM

WhatsApp Image 2021 06 29 at 17.06.27

BELITUNG, (29 JUNI 2021) - Sekdes Desa Lenggang (Suparta) menerima langsung kedatangan Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Kanwil Kemenkumham Babel, Selasa 29 Juni 2021 pukul 13.30 WIB. Pada kesempatan ini, Plt. Kabid Hukum (Zulkarnaen) didampingi Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH (M. Ariyanto), dan JFT Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Babel.

Ferry (JFT Penyuluh Hukum Madya) menyampaikan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah. kriteria teswbut telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

M. Ariyanto juga menjelaskan bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan status Desa/Kelurahan Binaan sadar hukum menjadi Desa Sadar Hukum adalah dengan meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Pembinaan dapat dilakukan oleh Penyuluh Hukum bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

(JDIH KANWIL BABEL)

WhatsApp Image 2021 06 29 at 17.28.52WhatsApp Image 2021 06 29 at 17.28.52WhatsApp Image 2021 06 29 at 17.28.52WhatsApp Image 2021 06 29 at 17.28.52

KAKANWIL KEMENKUMHAM BABEL TERIMA KUNJUNGAN KEPALA BNNP DALAM RANGKA HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI) TAHUN 2021

1

PANGKALPINANG (29 JUNI 2021) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Anas Saeful Anwar) menerima kunjungan dari Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Brigjen Pol. Muhammad Zainul Muttaqien, S.I.K, S.H., M.A.P) beserta rombongan di Ruang Kepala Kantor Wilayah.

Kedatangan Kepala BNNP adalah dalam rangka memperoleh dukungan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021. Kunjungan tersebut juga sebagai bentuk silaturahmi dan sinergitas antar instansi. Kakanwil menegaskan bahwa siap mendukung dalam pemberantasan narkoba baik di dalam Lapas maupun Rutan.

Disampaikan juga di dalam kunjungan tersebut bahwa Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran di bawahnya menolak dengan keras Narkoba dalam bentuk apapun dan siap untuk memerangi Narkoba.

“War for Drugs” – Pungkas beliau.

Dalam kunjungan tersebut juga Kantor Wilayah mendapatkan dukungan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

(KEMENKUMHAM BABEL/ Riki Triyansyah)

2

2

2

2

KADIVYANKUMHAM DAN SUBBID PELAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM (AHU) KUMHAM BABEL IKUTI “TRAINING OF TRAINER” (TOT) PENDAFTARAN PERSEROAN PERORANGAN YANG DISELENGGARAKAN DIREKTORAT PERDATA DITJEN AHU UNTUK KANTOR WILAYAH

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.36.19

Pangkalpinang, 30 Juni 2021 - Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.1.KP.06.01-103, tanggal 25 Juni 2021, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kumham Babel mengikuti webinar melalui zoom meeting, Pelatihan “Training of Trainer” (TOT) Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK.

Akses Layanan Perseroan Perorangan disini https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan

Kegiatan dibuka oleh Ses Ditjen AHU M Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H.
Sambutan / Keynote Speaker oleh Direktur Jenderal AHU Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
Hadir sebagai narasumber kegiatan yaitu :
Materi Sesi 1: Pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Narasumber : Direktur Perdata Bapak Santun Maspari Siregar, S.H.,M.H.
Materi Sesi 2: Aplikasi Perseroan Perorangan
Narasumber : Direktur Teknologi Informasi Ibu Sri Yuliani, S.H., M.H.

Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan Pemerintah Republik Indonesia lewat turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. "Selain itu, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris,"

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. "Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent (bijaksana), Pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.

Kanwil Kumham Babel yang mengikuti acara “Training of Trainer” yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H., Kasubbid Pelayanan AHU Marsal Saputra, S.H., Operator Subbid AHU Roli Pitriadi, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diperbantukan di Subbid AHU Firmansyah Berhard dan Septi Lestari.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.36.49WhatsApp Image 2021 06 29 at 11.36.49

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI