116 WBP LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN MENERIMA REMISI HUT RI KE 76

img1

Belitung – Info PAS, Sebanyak 116 WBP Lapas Kleas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Penyerahan Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sekaligus mengikuti Penyerahan Remisi Oleh Menkumham secara Virtual Selasa (17/8/2021). Belitung – Info PAS, Sebanyak 116 WBP Lapas Kleas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Penyerahan Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sekaligus mengikuti Penyerahan Remisi Oleh Menkumham secara Virtual Selasa (17/8/2021). 

img2

Kepada Media Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah merincikan dari 116 WBP yang menerima RU HUT RI Ke 76 dibagi menjadi Penerima Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II 9RU II). Adapun rinciannya 34 Orang Menerima Remisi 1 Bulan, 19 Orang menerima Remisi 2 Bulan, 19 menerima Remis 3 Bulan, 17 Orang Menerima Remisi 4 Bulan, 20 Orang Menerima Remisi 5 Bulan dan 2 orang menerima Remisi 6 Bulan. Sedangkan yang menerima RU II sebanyak 5 orang dengan rincian 3 orang mendapatkan Remisi 1 bulan dan 2 orang mendapatkan Remisi 3 Bulan. Kelima WBP Tersebut langsung mendapatkan Surat Lepas dan menghirup udara bebas.

img3

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Romiwin menjelaskan syarat administratif yang dipenuhi, yakni narapidana sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana. Selain itu, syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus semangat kemerdekaan bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Rilis Media Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

KEMENKUMHAM SALURKAN 46.000 PAKET BANTUAN, KALAPAS TANJUNGPANDAN SAMBANGI MASYARAKAT TERDAMPAK COVID – 19

 WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20

Belitung – Info PAS, Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran. Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosialmasyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah. Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

Sementara itu, Kegiatan Kumham Peduli Kumham berbagi juga turut dilaksanakan oleh jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kalapas didampingi pejabat struktural mengikuti kegiatan terpusat dari Graha Pengayoamn secara Virtual dilanjutkan dengan penyerahan Paket bantuan oleh Kalapas secara simbolis kepada masyarakat Penerima Bantuan. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembagian Dor – To Dor kepada masyarakat kurang mampu disekitar Lapas, Petugas Lapas yang menjalani Isolasi Mandiri, dilanjutkan dengan Penyerahan Simbolis Paket Sembako kepada Masyarakat terdampak yaitu Porter dan Sopir Taxi bandara H. AS Hanadjoedin. Kegiatan penyerahan Paket bantuan di bandara H.AS Hanandjoedin dihadiri oleh Koordinator Koperhud Lanud H.AS hanandjoedin Letda (Sus) Hartono, Perwakilan Driver dan Porter Bandara

Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan menjelaskan jajarannya dalam Kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi ini membagikan Paket Sembako kepada masyarakat dan Bingkisan kepada Petugas Lapas yang menjalani Isolasi Mandiri. Kalapas juga menyampaikan Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat dalam menghadapi pandemi covid – 19. ‘Kami meyakini, rekan – rekan Sopir dan Porter ini merupakan salah satu dari Sektor pekerjaan yang sangat terdampak dengan penerapan PPKM Level IV saat ini, semoga bantuan ini bisa bermanfaaat untuk rekan – rekan dan keluarga dirumah, harap Kalapas

Kalapas menyampaikan salam dari Menkumham RI kepada seluruh masyarakat Belitung, agar tetap semangat dan menjaga kesehatan selama masa pandemi, serta mematuhi Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah. Pandemi ini harus kita lewati bersama dengan kerja keras bersama, Ujar Kalapas.

Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20

WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20WhatsApp Image 2021 07 29 at 15.33.20

TERKAIT 119 WBP POSITIF COVID-19, KALAPAS : LAPAS TANJUNGPANDAN DALAM KEADAAN KONDUSIF

3

Belitung Info – PAS, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH tak menepis pemberitaan terkait 119 WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Positif Covid – 19. Dirinya membenarkan, namun ada beberapa hal yang harus diluruskan dari informasi tersebut.

Kepada Media Kamis (22/7/2021) Kalapas menegaskan seluruh WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam kondisi tertangani dengan baik dan kondisi Lapas aman kondusif. Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan Tracking dan Testing Covid – 19 yang dilaksanakan pihaknya merupakan kerjasama dengan Gugus Tugas Penaganan Covid – 19 di Kabupaten Belitung. Ketika kami mendapatkan laporan salah satu anggota Regu Pengamanan positif Covid – 19, Kami segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas khususnya Puskesmas Badau untuk dilakukan Tracking seluruh Petugas dan WBP kontak erat agar mudah dalam penanganannya. Dan hasilnya 119 WBP dinyatakan Positif Covid – 19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, sedangkan petugas sebanyak 7 orang. Secara umum mereka memiliki gejala demam disertai flu dan batuk. Ini adalah Upaya kami untuk memutus mata rantai penyebaran di Lapas. Seluruh hasil pemeriksaan kami laporkan kepada Pimpinan (Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kakanwil dan Kadiv PAS – Red), sedangkan Tim Tracking baik dari Puskesmas Badau maupun Tim PCS 119 Dinkes Belitung melaporkan kepada Gugus Tugas untuk Entry Data.

2

Langkah penanganan untuk WBP yang telah kami lakukan, pertama kami melakukan pemisahan kamar dan Blok anatara yang positif dan negatif. Mereka kami tempatkan dikamar dengan jumlah yang tidak lebih dari 7 orang agar kondisi kamar tetap renggang dan sirkulasi udara terjaga. Mereka diberikan jatah makan dengan menu tambahan, diberikan suplemen penambah daya tahan tubuh, dilakukan kontrol rutin oleh perawat untuk pemberian obat bagi yang memiliki gejala, dan pengawasan aktivitas secara khusus oleh Kasubsi Perawatan. Jam berjemur di lapangan terbuka kami berikan selama 1 jam selanjutnya aktivitas di koridor blok hunian masing – masing. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Belitung untuk penanganan tindak lanjut, Apreasi luar biasa kordinasi terjalin dengan sangat baik. Alhamdulillah, sampai saat ini situasi di Lapas masih sangat terkendali.

Terkait adanya mis informasi ditengah masyarakat, Kalapas menjelaskan bahwa pihaknya baru akan mengeluarkan informasi resmi setelah seluruh WBP dan Petugas ditracking. Karena keterbatasan Alat, sehingga Pemeriksaan Swab Antigen harus dilakukan bertahap. Dan pada Rabu 21 Juli, total 179 WBP dan 49 Petugas sudah di Swab seluruhnya selanjutnya kita sampaikan informasi resmi kepada masyarakat agar informasi tersebut tidak terputus. Kita juga kekurangan personil pengamanan termasuk Kepala Pengamanan harus isolasi mandiri karena positif Covid -19, sehingga pengamanan langsung saya ambil alih. Semalam, saya langsung pimpin apel jajaran pengamanan kita tetap akan melakukan upaya terbaiki dalam melindungi WBP yang kita bina. Ini situasi yang tidak nyaman, tetapi kita harus kuat agar penanganan covid – 19 ini bisa tertanganani dengan baik, ujar Kalapas.

1

Selanjutnya Kalapas menepis adanya informasi WBP yang koma di RSUD, memang ada WBP yang menjalani rawat inap di RSUD beberapa hari yang lalu dan dibawa dengan ambulance lapas, tetapi bukan positif covid – 19, saat ini WBP tersebut telah kembali ke lapas dan dalam kondisi sehat. Jam layanan kunjungan telah ditutup sejak awal Pandemi tahun 2020, tidak pernah dibuka meskipun hari raya karena merupakan perintah dari Pusat. Sebagai pengganti layanan kunjungan menggunakan Fasilitas Video Call. Jadi, sejak 17 Maret 2020 sampai saat ini layanan kunjungan menggunakan Video Call, tidak ada keluarga WBP yang berkunjung ke Lapas.

Pandemi ini tidak bisa kita hindari, yang bisa kita lakukan adalah bahu membahu, saling mengisi dan saling bersinergi untuk mengatasi. Semoga pandemi ini segera berlalu, harap Kalapas.

Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

DARURAT COVID, 3 WBP LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN JALANKAN ASIMILASI DI RUMAH

WhatsApp Image 2021 07 10 at 11.41.36 1

BELITUNG INFO – PAS, Setelah dilakukan Sosialisasi sebelumnya kepada WBP terkait pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mulai melakukan eksekusi terhadap Permenkumham tersebut. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang secara substantif masuk dalam kategori segera dilakukan pemberkasan administrasi dan dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Empat WBP yang diusulkan dalam sidang TPP, tiga dinyatakan telah memenuhi syarat baik secara substantif maupun Administratif dan langsung menjalankan asimilasi di rumah, Jumat (9/7/2021). Ketiga WBP tersebut diserahkan oleh Kalapas melalui Kasi Binapi Giatja kepada Petugas Pos Balai Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan untuk dilakukan pengawasan selanjutnya.


Kepada media, Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan dalam Sidang TPP, Tim melakukan pemeriksaan seluruh berkas Registrasi dan Penghitungan ulang Ekspirasi agar tidak terjadi kekeliruan. Hasil sidang TPP memutuskan Berkas 3 WBP dinyatakan Lengkap dan bisa langsung menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Selanjutnya Tim memberikan masukan, saran dan arahan kepada WBP terkait hal apa saja yang menjadi kewajiban selama pelaksanaan kegiatan asimilasi di rumah. Kita memberikan penekanan kepada mereka agar patuh kepada aturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan dan PPKM Mikro, wajib melaksanakan apel daring/wajib lapor dengan Petugas Bapas, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, jika melanggar maka akan kembali menjalankan sisa pidana di Lapas, ini penekanan kita kepada mereka, Ujar Hardiansyah.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan (Romiwin Hutasoit, SH, MH) menyatakan pelaksanaan asimilasi di rumah ini sangat membantu dalam mengurangi sesak kepadatan hunian di Lapas. "Kondisi Lapas yang sesak padat sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan phisical distancing/jaga jarak, yang sangat membayakan apabila terjadi penularan positif covid–19 bagi WBP. Sehingga kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan segera kami lakukan eksekusi. 3 WBP yang menerima SK Asimilasi dirumah mulai hari ini berdasarkan Permenkumham terbaru. Masyarakat tidak perlu khawatir, WBP yang menjalankan asimilasi di rumah tetap dilakukan pengawasan dan laporan pelaksanaan asimilasi di rumah, kami sampaikan kepada Jajaran Polri setempat," ujar Romiwin.

Seraya menambahkan agar senantiasa mematuhi aturan Pemerintah khususnya Pemkab Belitung dan Belitung Timur yang saat ini sedang melaksanakan PPKM Mikro. "Ini untuk kebaikan kita bersama agar pandemi ini dapat teratasi secara maksimal. Kita harus berkorban bersama dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, demi tenaga kesehatan yang saat ini sedang berhadapan di garda terdepan penangangan Covid–19 dan demi keluarga kita di rumah agar tidak turut terpapar Covid-19. Semoga pandemi segera berlalu," tutup Romiwin.

Rilis Media
Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

WhatsApp Image 2021 07 10 at 11.41.36

WhatsApp Image 2021 07 10 at 11.41.36

 

NAIK PANGKAT & TERIMA PENGHARGAAN, PETUGAS PEMASYARAKATAN LAPAS TANJUNGPANDAN INI DIMINTA TINGKATKAN SEMANGAT KINERJA DAN INOVASI

WhatsApp Image 2021 07 05 at 11.49.10 1

Belitung Info – PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggelar upacara kenaikan pangkat Aparatur sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Aula Atas, Senin (5/7/2021). Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit, SH, MH memimpin langsung upacara pelantikan kenaikan pangkat serta penyematan tanda pangkat kepada Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI oleh Kasubag Tata Usaha Hendra Kurniawan, S.AP dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat baru serta pemberian SK oleh Kalapas kepada 6 Orang Petugas Pemasyarakatan yang menerima kenaikan pangkat. Selanjutnya Kalapas juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pegawai yang dianggap memberikan dedikasi dan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas.


Para petugas yang menerima kenaikan Pangkat terdiri dari 4 Petugas menerima Kenaikan Pangkat Reguler yaitu Buwanda, S.AP dari Penata Muda / IIIa menjadi Penata Muda Tingkat/IIIb, Endang Meidiansyah, S.AP dari Penata Muda / IIIa menjadi Penata Muda Tingkat I / IIIb, M. Nur Abdul Gofur dari Pengatur / IIc menjadi Pengatur Tingkat I / IId dan Yovie Agustian Putra dari Pengatur Muda Tingkat I menjadi Pengatur / IIc. Sedangkan 2 orang lainnya menerima Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yaitu M. Yeyen Purbasari, S.IP dari Pengatur Tingkat I / IId menjadi Penata Muda / IIIa dan Muchlis Abdi Putra, S.AP dari Pengatur / IIc menjadi Penata Muda / IIIa. Selanjutnya Kalapas menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kasubsi Pelaporan Tata Tertib Junaidi, S.AP atas dedikasi yang tulus dan kinerja terbaik di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan selama 31 Tahun 1 Bulan.


Dalam amanatnya Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada Petugas yang dianggap baik secara kinerja. Karena jika melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman disiplin dan bisa menyebabkan tertunda kenaikan pangkat bahkan diberhentikan secara tidak hormat. Untuk itu, Saya mengharapkan agar para petugas pemasyarakatan memiliki kesadaran yang lebih tinggi atas tugas dan tanggung jawab serta bekerja keras agar kinerjanya lebih meningkat. “Kenaikan pangkat adalah hak petugas atas penilaian kinerja selama ini. Dengan kenaikan pangkat tersebut petugas dituntut lebih meningkatkan kualitas dan tentu saat ini harus didukung inovasi kinerja, ujar Kalapas.

Kalapas juga berpesan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan Integritas dedikasi dengan niat tulus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Piagam Penghargaan ini diberikan kepada petugas yang telah berhasil melalui berbagai penilaian dengan beberapa kriteria kehadiran dalam pelaksanaan tugas, memiliki kinerja terukur, berpakaian dan berpenampilan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memiliki estetika dan perilaku sebagai ASN yang baik, tertib dalam pelaksanaan tugas, dan kemampuan dalam memberikan contoh bagi jajaran lannya. “Ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam pembangunan reformasi birokrasi,” tegasnya.


Sementara itu Junaidi, S.AP yang bertugas sebagai Kasubsi Pelaporan & Tata Tertib mengungkapkan rasa syukur atas Penghargaan yang diterimanya. “Saya berjanji akan lebih baik lagi dalam bekerja dan memberikan contoh kepada jajaran lainnya disisa masa dinas saya, ujarnya.


(Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan)

WhatsApp Image 2021 07 05 at 11.49.10 2

WhatsApp Image 2021 07 05 at 11.49.10 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI