LAPAS SUNGAILIAT BERKESEMPATAN MENDAPAT VAKSIN COVID 19 TAHAP I BAGI PELAYANAN PUBLIK

WhatsApp Image 2021 03 02 at 16.07.55

Sungailiat. Pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 pukul 09.00 WIB s.d 12.00 WIB, Kalapas beserta Jajaran Melaksanakan Vaksinasi Covid 19 dari BioFarma yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab.Bangka.

Dalam kesempatan ini Lapas Sungailiat ambil bagian sebanyak 66 orang yang direncanakan hanya 58 orang yang berhasil mendapat Vaksinasi dan 12 orang sisanya Gagal mendapatkan vaksin dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak mendukung untuk dilakukannya Vaksinasi,

Selanjutnya Vaksinasi akan dilaksanakan kembali pada Tanggal 16 Maret 2021 mendatang untuk Proses Vaksinasi Tahap II yang akan dilaksanakan kembali diDinas Kesehatan Kab. Bangka.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat Mendukung penuh program pemerintah dalam pencegahan Penyebaran Covid 19 dengan dilaksanakannya Vaksin oleh seluruh Pegawai Lapas Sungailiat. Vaksin dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dilapas Sungailiat yang saat ini semakin meningkat jumlah yang terkonfirmasi khususnya di Kab.Bangka.(Humas Lapas Sungaliat)

WhatsApp Image 2021 03 02 at 16.07.41

JANJI KINERJA 2021 LAPAS TANJUNGPANDAN KALAPAS : TINGKATKAN PELAYANAN DENGAN ZERO KORUPSI, ZERO NARKOBA

WhatsApp Image 2021 02 25 at 09.45.33 1

Belitung INFO PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2021. Bertempat di Aula Utama Lapas, kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH diikuti oleh seluruh pejabat struktural staf dan Regu Pengamanan Rabu (24/2). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolres Belitung yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Faturrahman, Kajari Belitung diwakili Kasi Datun Wika Hawasara, SH dan Kakanim Kelas II TPI Tanjungpandan Suyatno.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: SEK-PR.01.03-13 tanggal 25 Januari 2021 perihal Pedoman Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2021.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Deklarasi Janji Kinerja oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen bersama secara simbolis oleh Seluruh Pejabat Struktural yang disaksikan oleh Kalapas didampingi Saksi dari Polres dan Kejaksaan.

WhatsApp Image 2021 02 25 at 09.45.32 1

Dalam sambutannya Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menekankan bahwa penandatanganan janji kinerja ini sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Tanjungpandan untuk meningkatkan kinerja dan evaluasi terhadap kinerja di tahun sebelumnya. Kalapas membacakan kutipan arahan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo ”Jangan sekali – sekali melakukan penyimpangan atas anggaran negara dan jangan main main dengan uang rakyat. Kita harus memastikan, meyakinkan diri bahwa kita ini diawasi oleh Tuhan dan seluruh rakyat Indonesia”.

Apa saja yang kurang, kita benahi ditahun ini, dengan visi dan misi yang sama. Semua janji yang telah kita ucapkan harus kita jalani dan kita hayani sebagai bentuk pengabdian. Bekerja dengan Inovasi, tanpa pungli, tanpa gratifikasi sesuai dengan komitmen janji kinerja. Mari kita satukan komitmen 2021 Lapas Tanjungpandan Zero Korupsi, Zero Pungli, Zero Narkoba, Raih WBK, tegas Kalapas.

Rilis Media : Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

WhatsApp Image 2021 02 25 at 09.45.33

WhatsApp Image 2021 02 25 at 09.45.32

DEKLARASI PENANDATANGANAN KERJA SAMA (PKS) LAPAS SUNGAILIAT DENGAN BNN KABUPATEN BANGKA

WhatsApp Image 2021 02 23 at 22.03.00

Sungailiat. Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10.00 Wib s.d selesai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat ZULLAENI.BC.IP.SH Melakukan kunjungan kali kedua ke BNN Kabupaten Bangka. Kunjungan kali ini untuk Proses Penandatanganan kerja sama (PKS) dengan BNN Kabupaten Bangka yang sebelumnya telah dibicarakan kedua belah Pihak.

Turut serta dalam Pelaksanaan acara tersebut Kalapas Kelas II B Sungailiat didampingi oleh Kepala Rutan Muntok serta KasubagTU, Kepala KPLP, Kasiminkamtib dan Kasibinapigiatja. Dalam kesempatan ini Kalapas memberikan kata sambutan, untuk selalu memerangi Penyalahgunaan Narkotika dan akan menindaklanjuti program-program yang telah dikoordinasikan kepada BNN Kabupaten Bangka.

Kepala BNN Kabupaten Bangka siap mendukung penuh tugas dan fungsi Lapas Sungailiat dengan bentuk dukungan dalam lancarnya koordinasi baik Administrasi serta pertukaran informasi di Lapas Sungailiat. Dengan adanya PKS yang baik antar Intansi semoga kedepannya selalu dalam keadaan aman dan lancar.(Lapas Sungailiat)

PERDANA DI 2021, 5 WBP LAPAS TANJUNGPANDAN JALANI ASIMILASI DIRUMAH. KALAPAS : INGAT, ASIMILASI DIRUMAH, BUKAN BERKELIARAN !!

WhatsApp Image 2021 02 05 at 15.10.57

Belitung INFO – PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan mengeluarkan 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Asimilasi di rumah, Kamis (04/02). Kelima orang ini menerika SK Asimilasi Dirumah untuk Pertama Kali pada Tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pengeluaran 5 WBP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2020. Kelimanya telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai Juknis Permenkumham, dan telah melalui Tahap Penelitian Masyarakat (Litmas) dari Bapas Kelas II Pangkalpinang.

Kepada Media Kasi Binapi Giatja Heri S.AP melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan Untuk tahun ini Pelaksanaan Asimilasi Dirumah tetap dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari Permenkumhan sebelumnya. Yang perlu digaris bawahi, hak Asimilasi tidak sama dengan bebas murni. WBP tetap dipantau oleh Bapas dan terikat secara administrasi, Program asimilasi di rumah ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas/rutan se-Indonesia, dengan adanya program ini bisa menciptakan ruang gerak serta menurunkan angka over kapasitas, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas" tegas Endang

Endang juga menambahkan pemberian hak Asimilasi rumah ini perdana di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan tahun 2021. "Sebelumnya, program Asimilasi telah kami sosialisasikan, baik kepada WBP maupun keluarganya. Dalam aturan baru tersebut memang lebih diperketat terkait tindak pidana perlindungan anak yang dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82, tindak pidana kesusilaan yang dijerat dengan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, tindak pidana pembunuhan yang dijerat dengan pasal 339 dan pasal 340 KUHP serta tindak pidana pencurian yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, tidak dapat lagi diberikan program asimilasi di rumah. Kami juga tekankan pemberian Asimilasi tidak dipungut biaya. Bila memenuhi persyaratan, langsung kami proses," Kami sangat mengharapkan dukungan dari pihak keluarga agar segera memenuhi segala persyaratan administrasi, agar Kami bisa bergerak lebih cepat mengeksekusi Permenkumham ini. “Bahkan Kami melakukan jemput bola, memanggil WBP, menghubungi Keluarga WBP, hingga mendatangi Rumah Keluarga WBP untuk memastikan mereka tidak memiliki kendala dalam mengurus segala administrasi yang harus disiapkan, jelasnya

Dalam Penyerahan SK Asimilasi ini, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH memberikan motivasi kepada WBP yang mendapat Asimilasi di rumah agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. Hal tersebut disampaikannya sesaat sebelum surat keputusan Asimilasi diserahkan. Dia mengingatkan, “Yang Saya serahkan ini SK Asimilasi Dirumah, Jadi Kalian berada dirumah bukan berkeliaran”, tegas Romiwin.

Dirinya menjelaskan Pengawasan WBP yang menerima SK Asimilasi ini dilakukan oleh PK Bapas Kelas II Pangkalpinang melalui Apel Daring setiap seminggu sekali, dan juga pihaknya melaporkan SK Asimilasi yang telah dikeluarkan kepada Polres Belitung dan Belitung Timur agar juga terpantau Bhabinkamtibmas Polsek setempat, jelas Kalapas. Rilis Media : Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

WhatsApp Image 2021 02 05 at 15.10.56

KALAPAS TANJUNGPANDAN PIMPIN PENGGELEDAHAN BLOK HP & SAJAM BERHASIL DIAMANKAN

WhatsApp Image 2021 02 01 at 09.48.34

BELITUNG – INFO PAS, Dalam rangka menciptakan Situasi Keamanan & Ketertiban (Kamtib) Yang Kondusif, Jajaran Lembag Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan razia blok kamar hunian. Kegiatan yang dilaksanakan Minggu Pagi (31/01/2021) ini menyasar barang – barang yang patut didduga dapat mengganggu situasi Kamtib dengan sasaran Utama Narkoba, HP dan Senjata Tajam (Sajam). Kalapas memimpin langsung Apel Persiapan seluruh Pegawai Pukul 09.00 WIB. TIM Gabungan Rupam & Staf, dibagi menjadi 2 TIM yang dikoordinir oleh Kasi Adm Kamtib dan Ka. KPLP. Tim bergerak menyisir seluruh blok dan Kamar Hunian tanpa terkecuali.WhatsApp Image 2021 02 01 at 09.48.35 1

Kepada Media Kasi ADM Kamtib Hardiansyah yang sekaligus Ketua TIM Satops PATNAL Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, menjelaskan Penggeledahan Kamar Hunian merupakan faktor terpenting dalam penegakan keamanan dan ketertiban pada Lapas/ Rutan/ LPKA yang harus terus menerus dilaksanakan guna memastikan tidak adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan menggunakan/memiliki Handpone (HP) dan narkoba, senjata tajam, senjata api, dan benda-benda berbahaya lainnya yang dilarang. Selain itu juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan kamar hunian WBP seperti pintu, teralis, dan plafon kamar hunian. Dalam kegiatan ini memang dilaksanakan secara mendadak atas Perintah Kalapas. Hasilnya Kami berhasil mengamankan 4 Unit Handphone (2 HP Android-Red), dan Benda Rakitan menyerupai Senjata Tajam. Mereka (WBP) memiliki modus baru untuk mengelabui Petugas, barang tersebut disembunyikan didalam kolong yang ditutup dengan alas tidur mereka, “Kolongnya tertutup rapi, sehingga tidak Nampak kasat mata”, Alhamdulillah, barang – barang terlarang tersebut berhasil kita amankan untuk dimusnahkan, Ungkap Ading.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan pihaknya akan memberikan efek tegas dan terukur kepada WBP yang memiliki barang – barang berbahaya tersebut. saya perintahkan agar dilakukan pemeriksaan dan Di – BAP sebagai dasar penjatuhan Hukuman Disiplin. Berkat kejelian petugas dilapangan, Kita berhasil menemukan modus baru mereka untuk menyembunyikan barang – barang tersebut. Saya Apresiasi Kinerja para petugas, sehingga kita bisa memberikan rasa aman kepada WBP lainnya untuk menjalankan masa Pembinaan disini. Hasil penggeledahan ini akan menjadi Bahan evaluasi kedepan untuk meningkatkan Deteksi Dini terhadap gangguan Kamtib, ujar Kalapas didampingi Ka. KPLP M. Jawad Cirry, A.Md.IP. Rilis Media : Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

WhatsApp Image 2021 02 01 at 09.48.33

WhatsApp Image 2021 02 01 at 09.48.34 1

WhatsApp Image 2021 02 01 at 09.48.38

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI