Bangka - Kebijakan publik merupakan salah satu langkah atau upaya yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga pemerintah sebagai tindakan yang dilakukan dalam merespon suatu krisis atau masalah publik. Namun disisi lain pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh.
Kebijakan publik berorientasi pada pencapaian tujuan tertentu ataupun pemecahan masalah, sehingga Kementerian Hukum dan HAM berupaya mengeluarkan kebijakan publik yang didasarkan pada sejumlah isu kebijakan atau isu publik yang berada pada 11 (sebelas) unit eselon I di Kementerian Hukum dan HAM.
Sejalan dengan hal tersebut Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta adanya amanah dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM atas pelaksanaan salah satu kegiatan analisis evaluasi kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah dan jajarannya.
Merujuk hal tersebut dengan memperhatikan timeline kegiatan serta untuk menggali informasi, mengklarifikasi dan memperluas informasi guna mendapatkan data yang kualitatif, fleksibilitas dari sumber primer dan menilai respons atas kinerja objek analisis dan evaluasi di lapangan, Tim Evaluasi Kebijakan Kemenkumham Kep. Babel melakukan pengumpulan data atas objek evaluasi yang sudah ditetapkan yaitu Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat di Lapas/LPKA wilayah Bangka.
Penghimpunan data dilakukan melalui wawancara kepada Pejabat/Pegawai yang mengurusi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selaku kelompok pelaksana kebijakan serta WBP/Keluarga WBP yang pernah/sedang proses pengurusan hal dimaksud selaku kelompok sasaran kebijakan untuk mengetahui persepsi penerimaan dan efektivitas Permenkumham.
Adapun UPT yang dikunjungi yakni LPKA Kelas II Pangkalpinang, Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Rutan Kelas II Muntok, Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Lapas Kelas II B Sungailiat dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Tim terdiri dari Kabid HAM, Suherman, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Kasubbid Pengkajian,Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar beserta para JFU.
Hadir dalam wawancara dari LPKA Kelas II Pangkalpinang yakni Ka.LPKA, Nana Herdiana dan Kasubsi Registrasi, Achmad Syarwani. Hadir dari Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang yakni Kasubsi Pembinaan, Yistarati. Hadir dari Rutan Kelas II Muntok yakni Karutan, Andrian, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan, Staf Subsi Pelayanan Tahanan, Nurviandi. Hadir dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang yakni Kasubsi Registrasi, Fitri Rusmono, Kasubsi Bimkemaswat, Rangga Yuliansyah. Hadir dari Lapas Kelas II B Sungailiat yakni Kasi Bimbingan Napi/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Hardja Henradi Harfa dan Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Budi Islam. Hadir dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yakni Kalapas, Nur Bambang dan Kasubsi Registrasi, Martiansyah
Sampling data yang telah dihimpun, saran, kendala atas penerapan Permenkumham ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan akan diolah bersamaan dengan sampling data dari UPT Pemasyarakatan lainnya untuk kemudian dilaksanakan diskusi melalui FGD dengan mengundang pihak - pihak terkait.
Kegiatan wawancara berjalan dengan baik lancar dan hasil evaluasi Permenkumham akan disampaikan kepada Tim Pusat/Pembuat kebijakan sebagai bahan rekomendasi lebih lanjut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel