Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Diseminasi/Sosialisasi hasil Evaluasi Kebijakan Kemenkumham melalui tajuk kegiatan “DISKUSI KEBIJAKAN”, Kanwil Kemenkumham Babel sambangi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM dan Ditjen Pemasyarakatan pada Kamis, 12 September 2024.
Tim yang terdiri dari Kabid HAM Suherman, Kasubbid P3H2 Poppy Rinafany dan staf diterima baik oleh Tim BSK Hukum dan HAM yaitu Sekretaris BSK Hukum dan HAM R. Natanegara, Analis Kebijakan Madya (Oki dan Yulianto), Staf Bagian Humas Siska dan Staf Bagian PPL Sigit.
Sedangkan pada Ditjen Pas tim langsung diterima oleh Direktur Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno beserta Tim Pokja Remisi dan Tim Pokja Integrasi Data (Asimilasi,PB,CB,CMB,CMK), Alief, Agung, Uri dan Yuli.
Kedatangan Tim ke BSK Hukum dan HAM yaitu menyampaikan progres kegiatan BSK Hukum dan HAM di wilayah antara lain Penyusunan Pagu Alokasi TA. 2025, SIPKUMHAM, SPAK/IPK dan SPKP/IKM, IRH, Evaluasi Kebijakan, serta kegiatan diskusi kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Babel pada 5 November 2024.
Kabid HAM Suherman mengatakan, tim Kanwil mengambil tema evaluasi kebijakan dan yang akan disosialisakan melalui kegiatan diskusi kebijakan yaitu “Analisis Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, untuk itu mohon arahan terkait teknis persiapan.
Tim BSK Hukum dan HAM menyarankan agar Kanwil melakukan persiapan sematang mungkin dan melihat contoh pelaksanaan dari Kanwil lain.
Untuk progres IRH, BSK Hukum dan HAM telah melakukan konsiyering penilaian bersama Ditjen PP dan BPHN.
"Kami memfasilitasi masa sanggah atas penilaian Tim Penilai Pusat jikalau Tim Sekretariat wilayah mau mengklarifikasi atau tidak puas atas nilai tersebut. Informasi awal kami sampaikan, untuk IRH Bangka Belitung nilainya aman mencapai nilai minimal target nasional bahkan beberapa lebih," jelas Yulianto.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi ke Ditjen Pas. Tim menyampaikan hasil analisis evaluasi kebijakan terkait Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang terdiri dari Pendahuluan, Peran Kanwil, Rumusan masalah, Metodologi, Target Penerimaan atas Permenkumham, Faktor yang mempengaruhi ketercapaian, Faktor Kecenderungan hambatan/kendala/kegagalan dan Rekomendasi.
Direktur Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno sangat menyambut baik dengan adanya media diskusi kebijakan. Menurut beliau untuk narasumber akan diserahkan ke tim ahli baik itu tim pokja remisi atau tim pokja integrasi data yang lebih paham teknis.
Informasi juga bahwa saat ini, kami sedang melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dan penyesuaian dari UU Pas terbaru (UU Nomor 22 Tahun 2022) yang dilanjutkan dengan penyusunan Permenkumhamnya, jadi kegiatan ini sangat sinkron dengan kegiatan diskusi kebijakan Kanwil yang mungkin bisa memberikan masukan dan saran atas implementasi pemberian hak-hak bersyarat WBP di lapangan," jelas Erwendi.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar dengan harapan kegiatan diskusi kebijakan nantinya bisa berjalan dengan lancar dan optimal.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel