Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar Entry Meeting Evaluasi Manajemen Risiko oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Selasa, (20/8/2024).
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel telah mendapat pendampingan terkait Penyusunan Manajemen Risiko, baik dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham maupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kepulauan Bangka Belitung.
"Oleh karenanya, mari kita lihat bersama dalam evaluasi ini, apakah pendampingan yang sudah dilaksanakan telah diimplementasikan dengan baik," ujar Dwi.
Ia menghimbau, agar para operator dapat menyusun Manajemen Risiko dengan berkonsultasi kepada pimpinan di tiap divisi agar risiko yang ada dapat teridentifikasi dengan baik, dan ditetapkan langkah penanganannya.
Kemudian, Pengendali Teknis dari Itjen Kemenkumham, Niken Ayu Kusumaningpuri, menyampaikan wujud implementasi Manajemen Risiko diantaranya, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Manajemen Risiko, Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko dan Hasil Penerapan Manajemen Risiko.
Dikatakan Niken, penerapan Manajemen Risiko terbagi atas 5 (lima) level, yaitu Risk Naive (Nilai 0 - 29,9), yakni kondisi yang menunjukan bahwa organisasi memiliki sistem pengendalian yang terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali.
Kemudian Risk Aware (Nilai 30 – 54,99), yakni kondisi dimana organisasi memiliki sistem pengendalian yang cukup namun belum seluruhnya dapat dikaitkan dengan risiko-risiko yang mempengaruhi kegiatan organisasi.
Lalu Risk Defined, (Nilai 55 – 74,99), yakni kondisi dimana organisasi sudah mampu mengidentifikasi dan menetapkan risiko-risiko kunci, melakukan reviu secara berkala, dan menempatkan langkah penanganan atas risiko-risiko kunci dalam organisasi.
Selanjutnya, Risk Managed (Nilai 75 – 89,99), yaitu kondisi yang menunjukan bahwa organisasi sudah mampu mengidentifikasi dan menetapkan keseluruhan risiko, melakukan reviu secara berkala, dan menempatkan langkah penanganan atas keseluruhan risiko.
Dan terakhir, Risk Enabled (Nilai 90 – 100), yaitu kondisi dimana organisasi sudah mampu mengidentifikasi dan menetapkan keseluruhan risiko, melakukan reviu secara berkala, menempatkan langkah penanganan atas keseluruhan risiko, dan menempatkan langkah penanganan atas keseluruhan risiko, serta melakukan pemantauan atas langkah penanganan risiko-risiko yang mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Setelah pengarahan, dilakukan evaluasi dan wawancara kepada para pemilik risiko terkait Manajemen Risiko yang disusun, berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi.
Kadivmin Dwi berharap, Kanwil Kemenkumham Babel dapat meraih nilai maksimal pada Evaluasi Manajemen Risiko, sehingga kedepannya akan berdampak kepada meningkatnya nilai Reformasi Birokrasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim dari Inspektorat Jenderal, yaitu Ketua Tim, Dewi Ayu Nurmalasari, lalu para anggota tim yaitu Agil Fahlefi dan Henni Maria Marpaung.
Juga turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Bagian Program dan Humas, Sugeng Krisdwiyanto, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Keamanan, Andri Ferly serta para operator Manajemen Risiko.
Humas Kemenkumham Babel