Tanjungpandan - Guna menggali informasi, mengklarifikasi dan memperluas informasi serta mendapatkan data yang kualitatif, fleksibilitas dari sumber primer dan menilai respons atas kinerja objek analisis dan evaluasi di lapangan, Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengumpulan data atas objek evaluasi yaitu Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kamis (20/06/2024).
Pengumpulan data melalui wawancara kepada sejumlah informan dipahami sebagai individu yang memiliki kekuasaan/ kewenangan pada atau terdampak dari Permenkumham/ kegiatan turunan Permenkumham yaitu kelompok pelaksana kebijakan (Divisi Pemasyarakatan Kanwil dan UPT Pemasyarakatan) dan kelompok sasaran kebijakan (WBP/Anak Binaan/Keluarga WBP).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Suherman dan didampingi oleh Kepala Subbidang P3H2, Poppy Rinafany beserta JFU diterima dengan baik oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Dedi Murdjana mewakili Kalapas Tanjungpandan.
Dedi menuturkan jika pihaknya mengapresiasi atas adanya kegiatan evaluasi kebijakan di lingkungan Kemenkumham dengan mengambil topik di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya bisa menyampaikan kendala di lapangan dari pihak Lapas maupun pihak WBP, dan pihak Kanwil bisa menyampaikan rekomendasi perbaikan kebijakan ke Badan Strategi Kebijakan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami juga berharap bahwa dengan adanya pengumpulan data lapangan ini dapat menghasilkan sebuah kajian yang meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan," ujar Dedi.
Kegiatan dilanjutkan dengan wawancara kepada pejabat/pegawai UPT yang mengurusi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat melalui Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Endang Meidiansyah beserta Staf dan perwakilan Narapidana dan Keluarga Narapidana yang sedang/pernah mengurusi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dengan adanya wawancara, tim mengetahui persepsi penerimaan dan persepsi efektivitas objek evaluasi dengan didapatkannya beberapa respon positif dan negatif terhadap kinerja dari Permenkumham. Terdapat pula usulan dan kendala yang diutarakan oleh Petugas maupun Warga Binaan pada pertemuan tersebut salah satunya adalah perlunya memerluas syarat khususnya penjamin serta lebih mensosialisasikan Permenkumham 16 Tahun 2023 tersebut, baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel