Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Sungailiat

WhatsApp Image 2024 08 20 at 15.38.26
Sungailiat – Dalam rangka memberikan layanan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat maupun Warga Binaan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui bidang HAM melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Selasa (20/08/24).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) didampingi Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Staf Bidang HAM. Kedatangan tim disambut baik Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat (Andi Yudho) beserta pejabat sturuktural Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 (tiga puluh) Warga Binaaan Lapas Kelas IIB Sungailiat, Andi Yudho mengucapkan terima Kasih kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM atas atensi melalui sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia kepada warga binaan. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberi manfaat serta berdampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Fajar Sulaeman Taman menyampaikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.

Fajar Sulaeman Taman juga mengungkapkan bahwa Penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan).

"Setiap warga binaan berhak diperlakukan secara manusiawi dan berhak mendapatkan program integrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi jangan lupa, disamping itu setiap warga binaan juga memiliki kewajiban serta larangan yang harus ia patuhi selama menjalani masa pidana di dalam Lapas," jelasnya.

Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan).

"Terkait hal tersebut maka di Lapas disediakan Pos Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut Pos PDP HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM," ujarnya.

Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dilakukan terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, instansi/lembaga pemerintah baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi, mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 08 20 at 15.38.26 1

WhatsApp Image 2024 08 20 at 15.38.42

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI