Sungailiat – Dalam rangka memberikan layanan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat maupun Warga Binaan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui bidang HAM melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Selasa (20/08/24).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) didampingi Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Staf Bidang HAM. Kedatangan tim disambut baik Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat (Andi Yudho) beserta pejabat sturuktural Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 (tiga puluh) Warga Binaaan Lapas Kelas IIB Sungailiat, Andi Yudho mengucapkan terima Kasih kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM atas atensi melalui sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia kepada warga binaan. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberi manfaat serta berdampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Fajar Sulaeman Taman menyampaikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Fajar Sulaeman Taman juga mengungkapkan bahwa Penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan).
"Setiap warga binaan berhak diperlakukan secara manusiawi dan berhak mendapatkan program integrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi jangan lupa, disamping itu setiap warga binaan juga memiliki kewajiban serta larangan yang harus ia patuhi selama menjalani masa pidana di dalam Lapas," jelasnya.
Yulizar Akhmad Djaya menjelaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan).
"Terkait hal tersebut maka di Lapas disediakan Pos Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut Pos PDP HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM," ujarnya.
Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dilakukan terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, instansi/lembaga pemerintah baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi, mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel