Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Analisis Pemberian Bantuan Hukum, Kemenkumham Babel Lakukan Verifikasi ke LKBH Belitung dan Setda Belitung Timur

WhatsApp Image 2024 08 21 at 15.12.30

Belitung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan Analisis Kebijakan melalui Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dengan topik yang diambil “Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Teken Kerja Sama Sediakan Bantuan Hukum bagi Warga Tak Mampu”.

Dalam pelaksanaanya, tim SIPKUMHAM melaksanakan verifikasi data lapangan pada beberapa instansi terkait yaitu LKBH Belitung (Selasa, 20 Agustus 2024) dan Bagian Hukum Setda Kab. Belitung Timur (Rabu, 21 Agustus 2024).

Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Suherman, Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM Poppy Rinafany dan Staf mendatangi LKBH Belitung yang diterima oleh Sekretaris LKBH Dendy Matra Nagara. Tim juga mengunjungi Bagian Hukum Setda Kab. Belitung Timur dan ditemui langsung oleh Kepala Bagian Hukum Amrullah dan jajaran.

Mengawali kegiatan, Suherman menjelaskan tujuan kegiatan ini yaitu untuk pemenuhan capaian indikator kinerja kegiatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang salah satu formulasi perhitungannya diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan analisa kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM.

SIPKUMHAM merupakan akronim dari Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM. Aplikasi ini diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM yang pengelolaannya diamanahkan kepada Kantor Wilayah. SIPKUMHAM berbasis artificial intelligence dan crawling data yang dapat memfilter berita dari media massa online dan media sosial mengenai 3 kategori, yaitu Permasalahan Hukum, HAM, dan Pelayanan Publik dengan 3 sentimen yaitu sentimen negatif, positif dan netral.

Sistem informasi tersebut mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung penyusunan kebijakan di bidang hukum dan HAM yang berbasis bukti (evidence-based policy) di wilayah.

"SIPKUMHAM juga mendukung peningkatan kualitas kajian terkait hukum dan HAM dengan data yang memadai, dengan adanya aplikasi tersebut akan dilakukan analisis kebijakan atas pemanfaatan SIPKUMHAM oleh tim secara berkala dengan memilih topik yang berbeda-beda,” jelas Suherman.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait peran Pemerintah Daerah dalam pemberian bantuan hukum, dasar hukum pemberian bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Kabupaten Belitung Timur, ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS), sumber dan total alokasi anggaran bantuan hukum, prosedur dan persyaratan pengajuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu (kriteria miskin, kriteria/metode khusus untuk menentukan prioritas kasus yang diberikan bantuan hukum, perbedaan kriteria prioritas kasus hukum pidana dan perdata, proses penilaian kelayakan kasus oleh pemberi bantuan hukum).

Lalu ruang lingkup permasalahan hukum yang diberikan bantuan hukum, progres pemberian bantuan hukum, bentuk/ruang lingkup, jangka waktu kerja sama dan kredibilitas LKBH Belitung dalam menyelesaikan bantuan hukum, alasan pemilihan LKBH Belitung sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang dikerjasamakan dengan Pemkab Belitung Timur, kendala yang sering ditemui dalam pemberian bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Kabupaten Belitung Timur, solusi/harapan untuk efektivitas pemberian bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu di Kabupaten Belitung Timur/ upaya mengatasi kendala, serta koordinasi dan sinergi dengan stakeholder terkait.

"Kebanyakan permasalahan hukum di Beltim adalah penambangan ilegal. Sudah ada 10 orang yang mengajukan, namun hanya 1 orang yang memenuhi kriteria hasil survei dan pengecekan DTKS,” jelas Amrullah.

Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM Poppy Rinafany menuturkan, hasil pengumpulan dan analisa data akan menjadi bahan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang peserta lintas instansi dan narasumber kompeten terkait topik.

"Sehingga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi ke Unit Pusat dan stakeholder terkait yang dapat ditindaklanjuti," ujar Poppy menutup kegiatan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 08 21 at 15.12.29

WhatsApp Image 2024 08 21 at 15.12.28

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI