Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung ikuti Konsinyasi Pemadanan data Kendaraan di lingkungan Kantor Wilayah dan BHP, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu, (22/8/24).
Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Mohamad Aliamsyah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kendaraan dinas Tahun 2023 lalu.
Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto dalam arahannya menghaturkan terima kasih atas kinerja anggaran Kementerian Hukum dan HAM yang berada pada posisi ke-2 setelah Kementerian Keuangan.
Selain itu, ia juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM ke- 15 kali.
"Saya berharap kegiatan ini merupakan tindak lanjut BPK dan harus ditindaklanjuti jangan sampai berada pada status 3, Kantor Wilayah agar segera menindaklanjuti temuan BPK," ujar Wisnu.
Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, ia juga meminta jajaran untuk meningkatkan ketelitian dalam menelaah LHP dan temuan pemeriksaan BPK. Lalu ia juga menghimbau agar dokumen data dukung disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dan lakukan percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi temuan BPK yang terdapat di dalam LHP.
Selanjutnya, Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa, Aman Riyadi dalam arahannya menyebutkan, Rencana Kebutuhan Barang Miik Negara (RKBMN) disusun berdasarkan SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan).
Standar Barang merupakan spesifikasi barang yang ditetapkan sedangkan Standar Kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang dibutuhkan.
SBSK kendaraan pada Kantor Wilayah telah diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2020 tentang SBSK Barang Milik Negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Edi Kurniawan), Operator BMN (Muchammad Arifin) dan Operator BMN (Asmayanti).
Humas Kemenkumham Babel