Pangkalpinang (08/10) - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislasi, Pansus DPRD Kabupaten Belitung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung untuk melakukan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
DPRD Kabupaten Belitung terdiri dari Ketua Pansus DPRD, Anggota Pansus DPRD, Pendamping eksekutif dan tim Pansus dari Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung, dalam kunjungan kerjanya yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Bapak Syamsir melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dari aspek teknik penyusunan (legal drafting) dan materi muatan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono membuka rapat konsultasi dengan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubbid Fas Perda dan tim Perancang yaitu M.Iqbal, Firmansyah Berhard, Siti Latifah dan Imelda Hanum serta dibantu oleh tim analiis hukum Imam Rokhyani.
Tim Perancang Kumham Babel memberikan beberapa masukan dari aspek penyusunan (legal drafting) dan materi muatan raperda, dimana masih perlu dilakukan penyempurnaan melalui pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi raperda, serta beberapa materi muatan terkait mekanisme pengharmonisasian yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Raperda.
Dengan konsultasi ini Pansus DPRD Kabupaten Belitung memperoleh masukan yang akan menjadi rekomendasi nantinya pada rapat Pembahasan dengan eksekutif, dan diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, responsif dan bernuansa perlindungan Hak Asasi Manusia serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum maupun norma kesusilaan. (Humas Kanwil Babel)