Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melakukan Koordinasi terkait Layanan Mutasi Kepegawaian Ke Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional 7 Palembang, Selasa (11/6).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, N.A. Triandini Oscar, disambut baik oleh Ibu Helpina, Ketua Tim Kerja Bidang Kartu Suami/Kartu Isteri dan Kepangkatan dan Ibu Poppy, Ketua Tim Kerja Bidang Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Reg. 7 Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Umum, N,A. Triandini Oscar menyampaikan maksud kedatangan mereka melakukan koordinasi terkait Bidang Kartu Suami/Kartu Isteri dan Kepangkatan yang mana seperti Usulan Kartu Isteri dan Kartu Suami saat ini masih dilaksanakan secara manual, belum terintegrasi ke Aplikasi SIASN BKN, dan juga Mengingatkan usulan Kenaikan Pangkat Periode Agustus 2024 sudah dapat dilakukan pengusulan dengan menginput via Apikasi SIASN BKN dengan batas akhir pengusulan kirim (submit) 30 Juni 2024, serta Kenaikan Pangkat Fungsional dapat menggunakan standar konversi penilaian kinerja ke angka kredit tanpa mengubah format kalimat pada bagian rekomendasi, Sebaiknya dalam Konversi Penilaian Kinerja telah menggunakan Aplikasi E-Kinerja, agar lebih mudah dan sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga Tim melakukan koordinasi terkait Koordinasi Bidang Status dan Kedudukan Kepegawaian seperti Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dapat diusulkan ke BKN Regional 7 Palembang dengan melengkapi persyaratan :
1. Masa Kerja telah mencapai minimal 5 tahun;
2. CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun;
3. Diberhentikan dari jabatan dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara (Gaji, Uang Makan, Tunjangan Kinerja dll);
4. Selama menjalani CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja.
Sebelum 1 Juli 2024, CLTN dapat diusulkan kepada BKN Regional 7 Palembang secara manual. Apabila telah melewati 1 Julin 2024 akan mengusulkan menggunakan aplikasi SIASN BKN, Sebaiknya diusulkan 1 bulan sebelum melaksanakan CLTN, dikarenakan cukup memakan waktu dalam melengkapi persyaratan dan verifikasi oleh BKN kemudian BKN akan mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk selanjutnya Kementerian menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK CTLN yang bersangkutan.
BKN Regional 7 Palembang juga menyampaikan bahwa Pegawai yang karena sakit dan tidak dapat kembali melaksanakan pekerjaannya dapat diusulkan untuk pensiun dini. Apabila telah mencapai masa kerja sekurang kurangnya 20 tahun, yang bersangkutan tetap dapat menerima gaji pensiun bulanan dengan ketentuan sebesar 72% dari gaji pokok terakhir yang bersangkutan.
Selanjutnya dijelaskan juga mengenai perbedaan PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara lain :
1. Tidak memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun dan tabungan hari tua;
2. Tidak masuk ke struktur organisasi / tidak dapat memiliki jabatan struktural;
3. Lama kerja sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan;
4. Tidak berhak mutasi atau pindah tugas.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL