Pangkalpinang - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) Keimigrasian pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang, Selasa, (11/6).
Bindalwasnis yang dipimpin Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Erwin Hariyadi ini dilakukan dalam rangka membahas capaian kinerja pada Kanim Pangkalpinang.
Plh. Kepala Kanim Pangkapinang, Aditya menyampaikan capaian Kanim Kelas Pangkalpinang diantaranya jumlah penyelesaian permohonan paspor sebanyak 5.717 paspor. Jumlah penyelesaian permohonan izin tinggal sebanyak 614, jumlah deportasi 2 orang WNA dan telah melaksanakan Rapat Timpora di Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Kepala Urusan Umum, Muhammad Rizki, menyampaikan serapan anggaran pada Kanim Pangkalpinang sebesar 44,93 % dari total anggaran Rp. 11.600.298.000. Jumlah Penerimaan Bukan Pajak yang diperoleh sebesar Rp. 3.980.790.000 terdiri dari pendapatan paspor, izin tinggal dan izin masuk kembali, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan dan pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring ke ruang pelayanan didampingi oleh Plh. Kepala Kanim Pangkalpinang, Aditya. Ia menyampaikan bahwa pelayanan e-Paspor telah dilaksanakan oleh Kanim Pangkalpinang dengan menjalankan strategi peningkatan penerbitan e-Paspor melalui penambahan kuota e-Paspor pada aplikasi M-Paspor.
Divim Kemenkumham Babel