Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat Analisis dan Evaluasi Hukum dengan format FGD (Focus Group Discussion) terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan yang diselenggarakan di Kantor Wilayah, Kamis (28/08/2024).
Kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh seluruh anggota Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti.
Kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 97C menyatakan bahwa “Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan”.
Tema atau objek yang dipilih oleh Tim Kelompok Kerja untuk dilakukan analisis dan evaluasi hukum adalah Peraturan Daerah yang terdampak dari Pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yakni Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.
Sedangkan untuk metode yang digunakan dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum berdasarkan pada 6 (enam) dimensi penilaian berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07. Dimensi penilaian tersebut yaitu:
1) Dimensi Pancasila;
2) Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan;
3) Dimensi Disharmoni Pengaturan;
4) Dimensi Kejelasan Rumusan;
5) Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan;
6) Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan.
Akhmad Subekti dalam pemaparannya menyampaikan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam Undang-Undang Cipta Kerja meliputi perubahan nomenklatur, pengintegrasian izin lingkungan, perubahan Komisi Penilai Amdal, uji kelayakan dokumen Amdal, focusing keterlibatan masyarakat, penetapan kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting, serta integrasi izin PPLH dan Andalalin ke dalam dokumen lingkungan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang diberikan dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.
Diharapkan melalui FGD pada hari ini memberikan penguatan kepada Tim Pokja terkait rekomendasi yang akan diberikan, berupa rekomendasi regulasi (pencabutan, penggantian, atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan atau tetap mempertahankannya) maupun rekomendasi kebijakan (sosialisasi peraturan atau bentuk lain berupa ketaatan hukum).
Hadi dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Subekti, Kepala Bagian Hukum Rusmi Thoiyibah, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Pangkal Pinang, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkal Pinang serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel