Belitung – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang HAM kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Belitung dan Belitung Timur, (27 dan 28 Agustus 2024).
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Staf Bidang HAM.
Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Belitung (Bakri), Kabag Hukum, Kabag Organisasi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Dr Marsidi Judono, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Puskesmas se-Kabupaten Belitung.
Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dihadiri, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Analis Hukum perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Muhammad Zein, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Puskesmas se-Kabupaten Belitung Timur.
Pada kesempatan ini Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung (Norman Sunanda) mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mengakomodir unit kerja Pemkab Belitung dalam memberi layanan khusus kepada kelompok rentan.
"Semangat dan niat adalah kunci utama keberhasilan, ambil manfaat dari kegiatan ini untuk Kabupaten Belitung yang lebih baik," ujar Norman Sunanda.
Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Mathur) menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh Pemda untuk percepatan pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan Permenkumham 25 tahun 2023 tentang P2HAM.
"Kami berharap P2HAM dapat diintegrasikan kedalam pusat layanan Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun. Prinsipnya kami mendukung program ini dan kami ucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kep. Babel yang selama ini telah mendukung dalam pencapaian dari berbagai bidang seperti IRH, KKPHAM, Aksi HAM dan Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Kabid HAM Suherman menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dalam rangka percepatan pelaksanaan P2HAM di tingkat Pemerintah Daerah sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui edaran Nomor : 100.2.1.6/0353/OTDA, tanggal 4 Januari 2024.
"Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM dengan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme serta kepastian dan kepuasan penerima layanan," sambungnya.
Yulizar Akhmad Djaya dalam paparannya menjelaskan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM.
Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.
"Sarana yang baik dan nyaman sangatlah penting demikian bagi kelompok rentan seperti jalan landai, kursi roda, kamar mandi/wc khusus dan bagi anak-anak tersedianya arena bermain serta bagi ibu-ibu menyusui tersedia ruang untuk menyusui," ujar Yulizar Akhmad Djaya.
Kemudian tim dilanjutkan kunjungan langsung ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur. Pada kesempatan tersebut tim melihat langsung sarana dan prasarana yang telah tersedia untuk kelompok rentan sesuai dengan indikator petunjuk pelaksana P2HAM.
Diharapkan pada tahun 2025 terdapat Dinas di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dapat mengikuti kontentasi Dinas yang dalam pelayanannya terhadap kelompok rentan yang mengedepankan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).