Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel ikuti Webinar Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Acara diikuti oleh Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM (Poppy Rinfany), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Pranata Komputer dan JFU Bidang HAM melalui Aplikasi virtual zoom di ruang rapat lantai II Kantor Wilayah, Selasa (27/08/2024).
Mengawali kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar meyampaikan bahwa Kanwil Sulteng saat ini mengawasi 16 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi yang memberikan bantuan kepada masyarakat miskin. Pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, untuk meningkatkan jangkauan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
"Pada tahun 2024, PBH telah menerima 462 permohonan litigasi dan 86 permohonan non-litigasi. Dari jumlah tersebut, 365 permohonan litigasi diterima, sementara 20 ditolak, serta 71 permohonan non-litigasi diterima dan 11 ditolak. Banyaknya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kurangnya dokumen administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus termasuk dalam kategori pidana khusus," jelas Hermansyah.
"Kegiatan ini juga adalah upaya untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan untuk perbaikan kebijakan dan undang-undang di masa depan. Selain itu, ia berharap agar informasi tentang bantuan hukum dapat lebih luas disebarkan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami proses pengajuan dan pendampingan hukum yang tersedia," tambah Hermansyah.
Hadir mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM, Sekretaris BSK Hukum dan HAM, R. Natanegara Kartika Purnama membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa pertama kalinya momen diskusi kebijakan semacam ini diadakan secara nasional.
Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Evaluasi kebijakan sebagai langkah untuk memastikan bahwa kebijakan yang sudah diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran. Evaluasi ini adalah salah satu dari 5 tahapan penting dalam siklus kebijakan, kita harus memastikan bahwa kebijakan diterapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Natanegara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh :
1. Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, yang memaparkan terkait Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin;
2. Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Moh. Irfan Mufti, yang memaparkan terkait Permasalahan dan Pemanfaatan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin;
3. Lektor Kepala FISIP Universitas Tadulako, Muhammad Irfan, yang memaparkanterkait Implementasi Kebijakan dan Pemanfaatan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dalam penyusunan kebijakan atau peraturan daerah.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif. Selain memahami urgensi bantuan hukum dan analisis implementasi dan Evaluasi Kebijakan khususnya Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan bantuan Hukum, peserta juga bisa mendiskusikan permasalahan yang sering ditemui dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan masukan dalam perumusan kebijakan Program Bantuan Hukum kedepannya yang berdampak pada peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel