Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (05/09/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperbup tentang Pengelolaan JDIH Daerah; dan Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Dwi Harnanto menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
“Bahwa pada waktu lalu, kedua Raperkada telah kita bahas namun kesimpulan rapat tidak tercapai kesepakatan substansi sehingga kami kembalikan dengan pertimbangan perlunya penyesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Dwi kembali menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu sub tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan akan diberlakukan harus melalui tahapan ini. Pengharmonisasian merupakan bagian penting dari proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” ujar Dwi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah, sehingga kami harapkan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya,” ujar Wahyu.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Analis Hukum.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman, Plt. Inspektur Daerah, Ahmad Syaifullah Nizam, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bidang Perbendaharaan Dini Betharia, Kabid Pemdes Novika Eddy Zaind, dan perwakilan Bagian Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel