Pangkalpinang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kegiatan Penyuluh Edukasi Pelajar (PIJAR) tentang kekayaan intelektual dan Anti bullying diadakan di SMA Muhammadiyah Pangkalpinang pada hari Kamis (12/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 100 siswa pelajar serta perwakilan dewan Guru.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual (KI) dan mengetahui dampak buruk dari tindakan bullying, baik dari sisi hukum maupun moral. Acara ini diselenggarakan oleh Kanwil kemenkumham Babel.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto dalam kesempatan pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan PIJAR merupakan inovasi dari Kanwil Kemenkumham Babel berupa penyeberluasan informasi hukum khusus kepada para pelajar dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
"Para pelajar semuanya adalah calon pemimpin masa depan, sehingga sangat perlu untuk diarahkan dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta diingatkan untuk menjauhi hal-hal yang berbau negatif seperti bullying" ujar Adi. Harapannya dengan penyampaian materi tersebut akan dapat memberikan manfaat dan membantu kesuksesan dimasa depan.
Sesi pertama penyuluhan membahas mengenai kekayaan intelektual, di mana para pelajar diperkenalkan pada berbagai bentuk hak cipta, Hak Merek, hak paten, dan Rahasia dagang. Sofian selaku Penyuluh Hukum Muda dari Kanwil Kemenkumham Babel menjelaskan bahwa setiap karya kreatif, baik berupa tulisan, karya seni, maupun inovasi teknologi, memiliki perlindungan hukum. “Melindungi karya cipta dan menghargai hak orang lain adalah salah satu bentuk kesadaran hukum yang harus ditanamkan sejak awal” ujar Sofian.
Dalam sesi tersebut, siswa juga diberi contoh bagaimana pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti pembajakan musik dan film dapat berakibat pada tuntutan hukum. Mereka juga didorong untuk mengembangkan kreativitas dengan cara-cara yang sah dan terdaftar secara hukum. Harapannya dengan mengembangkan kreativitas tersebut, maka para pelajar dapat meriah manfaat dan keuntungan demi masa depannya.
Sesi kedua berfokus pada materi bullying, baik secara fisik, verbal, maupun cyberbullying, yang saat ini marak terjadi di kalangan remaja. Dalam penjelasannya, Ferry Yulianto selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwilkemenkumham Babel, menyampaikan pentingnya membangun budaya saling menghormati dan empati di lingkungan sekolah. “Bullying tidak hanya berdampak pada psikologis korban, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum yang serius bagi pelaku,” jelasnya.
Para siswa diberikan wawasan tentang undang-undang yang mengatur tentang bullying, termasuk sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku kekerasan di sekolah. Penyuluhan ini juga memberikan simulasi situasi di mana siswa diajarkan bagaimana cara melapor jika mengalami atau menyaksikan bullying.
Respons Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Pangkalpinang, Edison , sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan agar siswa pelajar lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait kekayaan intelektual dan bullying,” ujar Edison.
Salah satu siswa, Andi (16), merasa kegiatan ini sangat bermanfaat. “Sekarang saya tahu kalau karya yang kita buat harus kita jaga dan hargai. Juga tentang bullying, saya jadi lebih paham betapa seriusnya dampak dari perbuatan tersebut" katanya.
Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.
Turut hadir pada kegiatan PIJAR di SMA Muhammadiyah Pangkalpinang yaitu Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) beserta JFT Penyuluh Hukum dan JFU Kanwil kemenkumham Babel.
Subbidang Luhbankum dan JDIH