Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Divisi Keimigrasian lakukan koordinasi dan konsultasi terkait persiapan dan permintaan narasumber Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Kep. Bangka Belitung, Rabu (12/06/2024).
Tim yang dipimpin Analis Keimigrasian Ahli Muda, Johnny Tunggul beserta Staff Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) diterima oleh Anggoro Widy Utomo selaku Kepala Seksi Penyidikan Wilayah I Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Johnny Tunggul menyampaikan, tujuan koordinasi ini yaitu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dan permintaan narasumber terkait pelaksanaan Rapat Timpora Tingkat Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Anggoro Widy Utomo menyambut baik kedatangan tim dan mengatakan bahwa Rapat Timpora yang rutin dilakukan ini harus dapat meningkatkan peran dan fungsi para Instansi/Lembaga anggota Timpora dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi penjamin bagi orang asing di wilayah Bangka Belitung.
Rapat Timpora merupakan wadah tukar menukar informasi sehingga harus benar-benar dimanfaatkan dalam kegiatannya. Beliau juga menyarankan agar dapat mengangkat tema terkait dengan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang merupakan Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dan isu aktual yang terjadi di lingkungan masyarakat Kep. Bangka Belitung.
Beliau menambahkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Inigrasi Nomor: IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA”, pada bulan Juli akan dilaksanakan pengawasan orang asing secara serentak pada seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia dan FGD, sehingga penentuan waktu Rapat Timpora harus ditentukan dari sekarang. Sementara terkait dengan permintaan narasumber, beliau bersedia menjadi narasumber pada Rapat Timpora di Kep. Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel