Muntok - Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubbid BSK, Poppy Rinafany dan Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar kunjungi Rutan Muntok dalam rangka pengumpulan data lapangan terkait pelaksanaan program bidang HAM yaitu Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berupa evaluasi kebijakan, Selasa (11/06/2024).
Kabid HAM, Suherman mengatakan maksud dari kunjungannya yaitu untuk menggali informasi, mengklarifikasi dan memperluas informasi guna mendapatkan data yang kualitatif, fleksibilitas dari sumber primer dan menilai respons non-verbal atas objek analisis.
Dari sampling data yang telah dihimpun, diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan akan diolah bersamaan dengan sampling data dari UPT Pemasyarakatan lainnya untuk kemudian akan dibahas melalui FGD dengan mengundang pihak-pihak terkait yang berkompeten.
"Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Tim Pusat/Pembuat kebijakan sebagai bahan rekomendasi lebih lanjut," jelasnya.
Tahun 2024 ini, objek kebijakan yang akan coba dianalisis berdasarkan keputusan rapat dengan jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas serta para Petugas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, yaitu evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bersyarat di Lapas/Rutan wilayah Bangka Belitung.
Selanjutnya penghimpunan data dilakukan melalui wawancara kepada Pejabat/Pegawai selaku pelaku kebijakan serta WBP selaku pengguna kebijakan, dengan meminta saran dan pendapat apakah Permenkumham tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan.
Ada beberapa usulan yang diutarakan oleh Petugas maupun Warga Binaan pada pertemuan tersebut salah satunya adalah memerluas syarat khususnya penjamin serta lebih mensosialisasikan Permenkumham 16 tahun 2023 tersebut, baik di dalam Rutan maupun di luar Rutan.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel