Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung menerima kedatangan Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah, Selasa (14/05/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.II Kantor Wilayah. Diskusi dan pembahasan dihadiri oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kep.Babel yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kabid HAM, Suherman, Kasubbid Pengkajian, Litbangkumham, Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar, Analis Hukum Ahli Pertama dan jajaran JFU Bidang HAM.
Hadir dari tim BSK Hukum dan HAM sekaligus narasumber yaitu Eldes Natalya Hutagalung, S.E., M.E., MPMA selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dan Ganesh Cintika Putri, S.I.P., M.HRL selaku Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM.
Kadivyankumham mewakili Kakanwil Kemenkumham Kep. Babel, menyambut baik kunjungan Tim BSK Kumham.
“Terima kasih karena Kanwil Kemenkumham Babel telah dipilih untuk locus kegiatan. Kami harap pendampingan ini dapat memperkuat pemahaman jajaran Kanwil Kemenkumham Babel dalam pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah serta pelaksanaan kegiatan yang lebih optimal,” ujar Fajar.
Tim BSK Kemenkumham RI memberikan paparan terkait Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa tim Kanwil akan melakukan dua jenis pilihan analisis kebijakan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atau Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan dengan memperhatikan tahapan dan timeline pelaksanaan yang diatur dalam pedoman. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup skema coaching dan asistensi dalam Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah untuk masing-masing Kanwil oleh Person In Charge (PIC) dari BSK Kemenkumham RI.
Untuk analisis strategi ini ditujukan untuk menyusun strategi implementasi Permenkumham di wilayah yang keluarannya berupa rekomendasi yang disampaikan ke Kantor Wilayah dan/atau BSK Hukum dan HAM. Sedangkan, analisis evaluasi ditujukan untuk menilai kinerja sebuah Permenkumham di wilayah yang outputnya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada unit pemrakarsa kebijakan melalui BSK Hukum dan HAM.
"Kantor Wilayah Babel perlu mendapat pengetahuan secara utuh dari BSK. Harapannya pelaksanaan kegiatan analisis Kebijakan yang dilanjutkan dengan diskusi strategi kebijakan tahun ini berjalan baik sesuai panduan dari BSK," ujar Ganesh.
“Pemilihan objek analisis dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbit dalam rentang waktu (2013-2023). Peraturan tersebut juga harus telah diimplementasikan secara efektif minimal selama satu tahun dengan batas waktu implementasi maksimal pada 31 Mei 2024. Peraturan yang bersifat rutin dan/atau mengatur internal Kemenkumham dikecualikan dari objek analisis. Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah dapat segera berkoordinasi dalam menentukan permenkumham yang akan dijadikan objek analisis," tambah Ganesh.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar, menandai langkah awal yang penting dalam penyusunan pedoman analisis kebijakan yang akan membantu perbaikan implementasi kebijakan Kemenkumham di wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel