Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Babel Gelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas/ Rutan/ LPKA

DSCC1734

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan gelar Bimbingan Teknis Pemasyarakatan "Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan Negara (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)", di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Membuka kegiatan, Plh. Kepala Kantor Wilayah yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri menuturkan, Bimbingan Teknis ini dilaksanakan guna menunjang percepatan integrasi di wilayah, sebagai bentuk optimalisasi asimilasi dan integrasi.

"Tujuan utama dari PPK yaitu memberikan bimbingan dan pendampingan kepada narapidana untuk membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat," ujarnya.

Disampaikan Kunrat, diketahui bahwa implemetasi pengendalian dan pengawasan yang dilaksanakan oleh wilayah meliputi kuantitas dan kualitas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan/ LPKA.

"Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh petugas Balai Pemasyarakatan adalah kunci untuk mewujudkan impian setiap narapidana. Dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan adalah kepanjangan tangan pelaksana pembuatan litmas untuk menentukan program pembinaan warga binaan di Lapas/ Rutan/ LPKA," ujar Kunrat, Selasa (14/05/2024).

Kunrat menyebutkan, jenis litmas yang harus dilaksanakan oleh PPK yaitu perawatan tahanan, penempatan awal, pembinaan awal, integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas), serta Asimilasi.

Kadivpas Kunrat berharap, Bimbingan Teknis Pemasyarakatan ini dapat mempercepat pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan/ LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Narasumber yang menyajikan materi pada kesempatan ini yaitu Tatan Rahmawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dan Hastria Dwi Restusari selaku Penanggung Jawab Pendampingan Pra Ajudikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat yang menangani Integrasi pada UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Bangka Belitung, Petugas yang diangkat sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan/ LPKA dan Kepala Balai Pemasyarakatan beserta 10 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama dan Ahli Muda.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 DSCC1734DSCC1734DSCC1734DSCC1734

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI