Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan gelar Bimbingan Teknis Pemasyarakatan "Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan Negara (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)", di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.
Membuka kegiatan, Plh. Kepala Kantor Wilayah yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri menuturkan, Bimbingan Teknis ini dilaksanakan guna menunjang percepatan integrasi di wilayah, sebagai bentuk optimalisasi asimilasi dan integrasi.
"Tujuan utama dari PPK yaitu memberikan bimbingan dan pendampingan kepada narapidana untuk membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat," ujarnya.
Disampaikan Kunrat, diketahui bahwa implemetasi pengendalian dan pengawasan yang dilaksanakan oleh wilayah meliputi kuantitas dan kualitas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan/ LPKA.
"Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh petugas Balai Pemasyarakatan adalah kunci untuk mewujudkan impian setiap narapidana. Dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan adalah kepanjangan tangan pelaksana pembuatan litmas untuk menentukan program pembinaan warga binaan di Lapas/ Rutan/ LPKA," ujar Kunrat, Selasa (14/05/2024).
Kunrat menyebutkan, jenis litmas yang harus dilaksanakan oleh PPK yaitu perawatan tahanan, penempatan awal, pembinaan awal, integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas), serta Asimilasi.
Kadivpas Kunrat berharap, Bimbingan Teknis Pemasyarakatan ini dapat mempercepat pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan/ LPKA, sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Narasumber yang menyajikan materi pada kesempatan ini yaitu Tatan Rahmawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dan Hastria Dwi Restusari selaku Penanggung Jawab Pendampingan Pra Ajudikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat yang menangani Integrasi pada UPT Pemasyarakatan se-Kepulauan Bangka Belitung, Petugas yang diangkat sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas/ Rutan/ LPKA dan Kepala Balai Pemasyarakatan beserta 10 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel