Bali – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto paparkan capaian kinerja pada Rapat Koordinasi Teknis Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di Ballroom Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali, Kamis (5/9/24).
Dalam pemaparannya, Kakanwil Harun menyampaikan, sejak Januari hingga Agustus 2024, Kanwil Kemenkumham Babel telah mendaftarkan 292 merek, 231 hak cipta, 1 desain industri, 3 paten, 3 indikasi geografis, 3 pengetahuan tradisional, 2 indikasi asal, 9 sumber daya genetik dan 2 ekspresi budaya tradisional.
“Selain itu, rencana aksi dan target kinerja juga terlaksana dengan optimal dan mencapai 100%. Hal tersebut berkat arahan dan bimbingan dari DJKI,” kata Harun.
Harun menuturkan, Kemenkumham Babel juga tekah melakukan pengajuan terhadap 3 merek kolektif. Diantaranya yaitu, Deshanda Lidi Nipah (kerajinan lidi nipah) dari Desa Kace Timur Kabupaten Bangka. Lalu Habank Drink (minuman nanas bikang) dari Desa Bikang Kabupaten Bangka Selatan, serta merek UPPKA Mentari (produk olahan ikan) dari Kota Pangkalpinang.
Dalam pengenalan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel rutin melakukan diseminasi ke sekolah melalui program “RUKI Goes to School”. Dari kegiatan tersebut, telah berhasil terdaftarnya Hak Cipta yang dihasilkan oleh siswa dari SMAN 2 Tanjungpandan, yaitu “The Magical Traditional of Belitong : Muar Madu” dan “Dari Hal Kecil”.
Kemenkumham Babel juga mendorong peningkatan pendaftaran paten dengan menggelar kegiatan Patent One Stop Service bagi perguruan tinggi, lembaga dan pelaku usaha. Selain itu juga menggelar bimtek dan paten drafting di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.
"Saat ini ada 31 potensi paten dari Babel,“ kata Kakanwil Harun Sulianto.
“Dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel telah meraih beberapa keberhasilan, diantaranya yaitu adanya peningkatan pendaftaran merek dalam 3 bulan terakhir, dengan terlaksananya rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik KI Bergerak,” sebut Harun.
Selain itu, Sosialisasi Indikasi Geografis yang dilakukan dengan mengundang narasumber dari luar negeri juga berhasil memacu masyarakat mendaftarkan Indikasi Geografis. Hal tersebut dibuktikan dengan teregistrasinya 3 permohonan IG yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.
Salah satu indikasi geografis dari Babel, yaitu Lada Putih Muntok juga sudah terdaftar di Pasar Uni Eropa. Diharapkan mempermudah untuk masuk pasar Uni Eropa dan punya nilai tambah ekonomis.
”Pasar Eropa sangat menghargai produk IG yang menjaga kualitas dan standar produksi,” kata Harun.
Harun menuturkan, saat ini di wilayah Babel terdapat 31 potensi paten, 14 potensi indikasi geografis, 6 potensi sumber daya genetik, 5 potensi pengetahuan tradisional dan beragam potensi ekspresi budaya tradisional yang harus terus didorong untuk didaftarkan ke DJKI.
“Untuk itu, kami berupaya untuk selalu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Serta menjalin kerja sama dengan 5 Universitas, yaitu Universitas Muhammadiyah Babel, Polman Babel, Poltekkes Kemenkes Babel, Universitas Pertiba, serta IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel," sebut Harun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman menambahkan, masih ada kendala dalam peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Babel. Seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha dalam pendaftaran merek, pembuat karya terkait pendaftaran hak cipta, ataupun pemilik paten dalam pendaftaran patennya.
"Diharapkan sinergi dan diseminasi yang rutin kami lakukan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, pemda maupun stakeholder untuk sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," kata Fajar.
Humas Kemenkumham Babel