Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Babel Harmonisasi 2 Ranperbup Bangka Tengah, Apa Saja?

WhatsApp Image 2024 09 12 at 15.06.31
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bangka Tengah untuk mengikuti rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (12/9/2024).

Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperbup tentang Peraturan Internal RSUD Ibnu Saleh; dan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2024-2026.

Kegiatan harmonisasi dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto. Dalam sambutannya, Dwi menyampaikan bahwa Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada). Perkada dibuat oleh penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Perkada tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah (Perda), dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Untuk itu, sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi merupakan sub tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih, berkualitas, dan berintegritas," ujarnya.

Harapannya melalui proses pengharmonisasian ini peraturan yang dibentuk berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan atau saling tumpang tindih.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kemudian dilakukan pemaparan atas tanggapan umum JFT Perancang terhadap draf Ranperbup, yaitu Peraturan Internal RSUD Ibnu Saleh oleh Faisal Indrawan dan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2024-2026 oleh Elisanti.

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Tim Kerja Harmonisasi JFT Perancang, sedangkan dari Kab. Bangka Tengah dihadiri oleh Plt. Inspektur Daerah Ahmad Syaifulloh Nizam, Kabid SDA Bappeda Maulan, Kabid Pariwisata Dispar Budi R Saputra, Direktur RSUD Dianing Kiswari, Sekretaris BPKAD Redha Tama, perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 09 12 at 15.06.32

WhatsApp Image 2024 09 12 at 15.06.31 1

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI