Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan bantuan hukum yang salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai media diskusi dan sharing informasi yang lebih komprehensif sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat, Selasa (10/09/2024).
Topik ini diambil dari pencarian berita dari media online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yaitu “Pemkab Beltim dan LKBH Belitung Teken Kerja Sama Sediakan Bantuan Hukum bagi Warga Tak Mampu” (tayang di PosBelitung.co tanggal 4 Juli 2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kabid HAM, Suherman dan Kasubbid P3H2, Poppy Rinafany, serta narasumber pada kegiatan ini adalah Dosen Fakultas Hukum UBB, Sintong Arion Hutapea.
Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman menekankan pentingnya kegiatan analisa kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM. Aplikasi ini mampu menginventarisir, mengidentifikasi, serta mengklasifikasi 3 kategori yaitu permasalahan hukum, HAM, juga pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis dengan 3 kategori sentimen negatif, positif dan netral.
"Tujuannya untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti, mendukung peningkatan kualitas penyusunan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan aktual dan dinamika yang terjadi di masyarakat dan menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan publik, melalui proses bisnis : Pengumpulan data, Analisa data dan laporan analisa disertai rekomendasi," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya Kantor Wilayah untuk memahami kelebihan dan kelemahan kebijakan saat diimplementasikan di daerah. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk mengetahui tanggapan dari pengguna kebijakan, baik dari organisasi bantuan hukum, Pemda maupun masyarakat terkait manfaat kebijakan bantuan hukum tersebut.
Sintong Arion Hutapea selaku narasumber menyampaikan 4 outline paparan terkait regulasi Bantuan Hukum, Probono dan prodeo, Prasyarat dan Problematika yang terjadi di lapangan. Dilanjutkan dengan paparan hasil verifikasi lapangan, analisa kebijakan SIPKUMHAM oleh Kabid HAM, Suherman yang terdiri dari peran Kanwil, daftar OBH terakreditasi, Bantuan Hukum melalui Kanwil dan Bantuan Hukum melalui APBD Pemda, faktor keberhasilan dan hambatan serta rencana rekomendasi yang akan disampaikan ke pusat.
“Kami sangat mengapresiasi upaya evaluasi ini sebagai langkah penting dalam memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam implementasi kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum khususnya di wilayah Bangka Belitung,” ujar Fajar menutup kegiatan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait secara hybird, termasuk organisasi bantuan hukum, akademisi, pemerintah daerah serta pemangku kegiatan Pemberian Layanan Bantuan Hukum di Kantor Wilayah, yang memberikan masukan berharga untuk perbaikan kebijakan di masa depan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan bantuan hukum yang diterapkan dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel