Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kelompok Kerja (Tim Pokja) melaksanakan Rapat Analisa Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan.
Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan ditetapkan menjadi objek evaluasi karena mengacu pada kebutuhan Pemerintah untuk menciptakan iklim dunia usaha/investasi melalui peraturan perundang-undangan yang sederhana, harmonis, dan tidak tumpang tindih sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, menyampaikan bahwa dengan menggunakan metode 6 (enam) dimensi yang menjadi tools dalam melakukan analisa evaluasi, sehingga pada akhirnya kegiatan ini menghasilkan rekomendasi baik berupa rekomendasi regulasi berisi pilihan apakah peraturan tersebut dicabut, diubah, atau tetap, atau rekomendasi non regulasi yang berisikan kebijakan yang perlu dikeluarkan bila terdapat tindak lanjut untuk solusi diluar aspek regulasi.
“Perda Izin Lingkungan ini berpotensi mengalami disharmoni pengaturan karena sudah tidak selaras dengan UU Ciptaker dan peraturan pelaksananya sehingga perlu kita lakukan evaluasi”, ujar Siti.
Harapannya melalui analisa evaluasi menjadi bahan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah untuk dilakukan perbaikan atau pembaruan dalam rangka penataan regulasi di bidang sektor lingkungan hidup.
Hadir dalam rapat JFT Perancang Kanwil Kemenkumham, JFT Perancang Setda Kota Pangkalpinang, JFT Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, dan JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkumham.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel