PANGKALPINANG - Hadirnya inovasi layanan BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) di Kanwil Kemenkumham Babel, menjadi wadah bagi masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami terkait fenomena dan masalah hukum yang ada di sekitar, guna terciptanya masyarakat yang taat dan cerdas hukum.
Hari ini (Kamis, 11 Juli 2024), tim dari Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, khususnya para Penyuluh Hukum, menyambangi Kelurahan Rawa Bangun, Pangkalpinang untuk menyelenggarakan kegiatan BEKUMPUL yang dihadiri oleh 30 orang perwakilan warga sekitar.
Hadir dalam kegiatan, yaitu Eko Saputro (Kepala Bidang Hukum); Ferry Yulianto (Penyuluh Hukum Ahli Madya); Muhamat Ariyanto (Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH); Sudihastuti (Penyuluh Hukum Ahli Muda); Sopian (Penyuluh Hukum Ahli Muda); serta Hanjani (JFU Subbidang Luhbankum dan JDIH).
Membuka kegiatan secara resmi, Eko berterima kasih atas animo para peserta dalam mengikuti kegiatan ini. "Selain memenuhi kewajiban tugas dan fungsi, harapan kami agar masyakarat dapat menerima, serta ikut berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi hukum. Jangan sungkan untuk aktif bertanya kepada para pakar hukum yang hadir disini." rangkulnya dalam sambutan.
Berkesempatan hadir serta berikan sambutan, Yofan Riansyah (Lurah Rawa Bangun) turut berterima kasih atas pertama kali dan satu-satunya kunjungan dari pihak pemerintah sebagai bentuk dukungan dalam penyebarluasan informasi hukum.
"Tentunya, sebagai salah satu Kelurahan yang ditunjuk pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai Kelurahan Sadar Hukum, harapan besar diberikan agar warganya mendapatkan dukungan, informasi, serta arahan agar terwujudnya pemenuhan hak akses informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan budaya hukum; serta perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum." paparnya.
Mengikuti rundown, pada awal dan akhir sesi materi, para peserta diberikan pre-test dan post-test sebagai parameter pengetahuan hukum. Materi yang diberikan dibagi dalam 2 sesi, yaitu terkait Penyalahgunaan Narkoba serta Bantuan Hukum. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya ataupun berdiskusi kepada para pemateri.
Pada sesi pertama, Ferry berkesempatan memberikan materi tentang Penyalahgunaan Narkoba, yang mana hal tersebut dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, hubungan sosial, kinerja sekolah atau pekerjaan, dan stabilitas keluarga. Penggunaan narkoba yang berkepanjangan atau berulang juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Penting untuk melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan penanganan yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terjerat dalam pola perilaku tersebut.
Memasuki materi kedua, Sudihastuti memberikan materi tentang Bantuan Hukum. Adapun terkait Layanan Bantuan Hukum Gratis, disampaikan kepada para peserta bahwa syarat penerima bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan merata di seluruh wilayah Indonesia. Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum baik perkara pidana maupun perdata.
Kanwil Kemenkumham Babel