Pangkalpinang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sudihastuti didampingi Rizki Amalia di hadapan Kakanwil, Harun Sulianto dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM BABEL berikan materi bertemakan “KOHABITASI” dalam kegiatan rutin Ngopi Hangat, Rabu, (8/8/24).
Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti, menyampaikan bahwa ada banyak pasal dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disoroti kelompok akademisi dan masyarakat sipil. Salah satunya Pasal 412 yang mengatur tentang KOHABITASI atau hidup bersama. Pasal ini dianggap kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.
Sudihastuti menambahkan bahwa dalam KUHP LAMA Tidak mengatur
Mengenai tindakan tinggal/hidup bersama diluar perkawinan sementara di KUHP BARU secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 412 menyangkut soal Ketentuan Pidana serta Pihak yang dapat Melaporkan. Bahwa Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 juta Rupiah.
Lebih lanjut Rizki Amalia menyampaikan bahwa point penting dari Kohabitasi adalah Kohabitasi merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan atau yang dapat melaporkan adalah :
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau
2. Orangtua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan
Di samping itu, keterkaitannya dengan isu HAM antara lain :
1. Diaturnya mengenai Kohabitasi dalam UU 1/2023 dianggap memasuki atau mencampuri ranah kehidupan privat
yang merupakan hak masing-masing individu;
2. Regulasi ini hadir untuk mengakomodir nilai sosial dan
keagamaan yang tumbuh untuk di implementasikan dalam PUU;
3. Keseimbangan tetap dijaga terkait Menghormati Ranah Privat dan Menegakkan Nilai-Nilai Sosial dan Kegamaan dalam bentuk pasal-pasal yang telah direalisasikan.
Divyankumham Kemenkumham Babel