Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

"Kohabitasi" Menjadi Tema Menarik Pagi Ini di Ngopi Hangat

kohabitasi 3

Pangkalpinang – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sudihastuti didampingi Rizki Amalia di hadapan Kakanwil, Harun Sulianto dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM BABEL berikan materi bertemakan “KOHABITASI” dalam kegiatan rutin Ngopi Hangat, Rabu, (8/8/24).

Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti, menyampaikan bahwa ada banyak pasal dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disoroti kelompok akademisi dan masyarakat sipil. Salah satunya Pasal 412 yang mengatur tentang KOHABITASI atau hidup bersama. Pasal ini dianggap kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.
Sudihastuti menambahkan bahwa dalam KUHP LAMA Tidak mengatur

Mengenai tindakan tinggal/hidup bersama diluar perkawinan sementara di KUHP BARU secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 412 menyangkut soal Ketentuan Pidana serta Pihak yang dapat Melaporkan. Bahwa Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 juta Rupiah.

Lebih lanjut Rizki Amalia menyampaikan bahwa point penting dari Kohabitasi adalah Kohabitasi merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan atau yang dapat melaporkan adalah :
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau
2. Orangtua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan

Di samping itu, keterkaitannya dengan isu HAM antara lain :
1. Diaturnya mengenai Kohabitasi dalam UU 1/2023 dianggap memasuki atau mencampuri ranah kehidupan privat
yang merupakan hak masing-masing individu;
2. Regulasi ini hadir untuk mengakomodir nilai sosial dan
keagamaan yang tumbuh untuk di implementasikan dalam PUU;
3. Keseimbangan tetap dijaga terkait Menghormati Ranah Privat dan Menegakkan Nilai-Nilai Sosial dan Kegamaan dalam bentuk pasal-pasal yang telah direalisasikan.

Divyankumham Kemenkumham Babel

kohabitasi 1

kohabitasi 2

 

kohabitasi 4

kohabitasi 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI