PANGKALPINANG - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yaitu Sudihastuti didampingi Rizky Amalia dan Tukijan Keling (Ketua PLBH AL-HAKIM) berkolaborasi memberikan Penyuluhan Hukum secara langsung yang bertema "Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Hak-hak tersangka/Terdakwa di Hadapan Hukum" yang diselenggrakan oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung (PLBH AL-Hakim BABEL) bertempat di kantor Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kamis, (8/8/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka langsung oleh Bapak Ricard Syam, S.STP.,M.AP selaku Camat Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Dalam sambutannya, disampaikan ucapan terima kasih kepada penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung yang mana telah hadir bersama Ketua PLBH AL-HAKIM dan tim untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut juga beliau berpesan bahwa esensi dari kegiatan penyuluhan hukum sangat penting sekali dilakukan terutama terhadap penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum. Dan beliau juga berpesan semoga kegiatan Penyuluhan Hukum ini memberikan kontribusi yang positif untuk seluruh peserta dan menjadi bekal ilmu pengetahuan.
Lebih lanjut beliau berpesan tentunya melalui penyuluhan hari ini diharapkan para Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di kantor Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung dapat terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu khususnya masyarakat Provinsi Bangka Belitung dan dapat terus mengasah kemampuannya dalam bidang hukum, sehingga bisa maksimal dalam memberikan bantuan hukum dan pengetahuan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi buta hukum karena seyogyanya hukum tidak bisa lepas dari perilaku hidup masyarakat. "Silahkan kepada masyarakat kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk bertanya kepada narasumber sebanyak-banyaknya,” imbuhnya.
Adapun yang menjadi pemberi materi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yakni :
1. Sudihastuti dengan materi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Kesempatan ini penyuluh hukum Sudihastuti menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip “equality before the law dan tujuan access to law and justice“, Pemerintah telah mengeluarkan suatu regulasi melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana regulasi tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yaitu memberikan pembelaan bagi setiap orang ketika bermasalah dengan hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis keyakinan politik, strata sosial dan lain sebagainya. Sudihastuti juga menyampaikan saat ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki 8 (delapan) organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, 5 OBH berada di Kota Pangkalpinang , 1 OBH berada di Kab. Bangka, 1 OBH berada di Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 OBH di kabupaten Belitung. "Silakan Kepada masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Bangka Belitung ketika nantinya berhadapan dengan hukum dan tergolong orang miskin serta memerlukan jasa hukum gratis dari advokat bisa langsung datang ke salah satu dari 8 kantor OBH yang ada di wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung,” imbuhnya.
2. Ketua PLBH Al Hakim BABEL, Tukijan menyampaikan materi Hak-hak tersangka di hadapan Hukum dan salah satunya Tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan pendampingan jasa hukum oleh Advokat/Pengacara. Oleh karena itu bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan disarankan untuk mengunjungi OBH terakreditasi yang ada di Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari berbagai unsur masyarakat seperti perangkat Kecamatan, Lurah, ketua RT/RW, pemuka agama, LSM, kelompok PKK, pemuda karang taruna, sampai dengan perwakilan masyarakat yang sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan hukum. Secara umum kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.