Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berasal dari Pemerintah Kab. Bangka Barat bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (8/8/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap lima Ranperbup tentang:
- Penyelenggaraan Reklame;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
- Tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; dan
- Tata Cara Pelayanan Pengguna Tenaga Kerja Asing Perpanjangan;
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman menghadiri dan memimpin secara langsung rapat pengharmonisasian tersebut.
Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, rapat harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Bahwa kegiatan harmonisasi mengacu pada SOP Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional.
Harapannya melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Ranperda/Ranperbup secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.
Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Safrizal yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperbup.
Bahwa latar belakang penyusunan Ranperbup ini merupakan amanat dari Perda Kab. Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Ranperbup ini bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kab. Bangka barat untuk menarik pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yanto Majid, Ismail, Elisanti, Beni Saputra, Faisal Indrawan, Irkham, Septi Lestari, Anita Azzahra dan Imelda Hanum) JFT Analis Hukum (Heri Sandri) dan JFU Analis Hukum (Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kab. Bangka Barat yaitu Staf Khusus Bupati Hermansyah, Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Safrizal, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Novaroly, Kepala BP2RD Miwani, Sekretaris BPKAD, Dessy Sarilena Oktavia, Kabag Hukum Hendra Jaya, Kabid Perikanan Dinas Perikanan Dody Sihono, JFT Perancang pada Bagian Hukum dan JFT Analis Hukum.
Divyankumham Kemenkumham Babel