{tab Persyaratan}
- Permohonan izin penelitian secara tertulis.
{tab Prosedur}
- Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
- Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
3 hari kerja
{tab Jaminan Pelayanan}
- Pelayanan diberikan tepat waktu;
- Pelayanan tidak dipungut biaya;
- Tidak diskriminatif.
{tab Jaminan Keamanan}
Perlindungan terhadap identitas pemohon
{/tabs}