{tab Persyaratan}
- Adanya permintaan informasi dari publik;
- Identitas publik pemohon informasi.
{tab Prosedur}
- Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi;
- Dalam hal permintaan disampaikan secara lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
- Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik;
- Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu;
- Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.
{tab Jaminan Pelayanan}
Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :
- Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan;
- Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
- Layanan diberikan tepat waktu.
{tab Jaminan Keamanan}
Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis
{/tabs}