{tab Persyaratan}
- Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
- Identitas/profile calon mitra;
- Sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
{tab Prosedur}
- Penjajakan;
- Perundingan;
- Perumusan Naskah Perjanjian;
- Penerimaan;
- Penandatangan;
- Penyerehan Naskah Asli ke Kemenlu untuk disimpan di Treaty Room.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
90 hari kerja
{tab Jaminan Pelayanan}
Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
{tab Jaminan Keamanan}
Selama proses layanan kerjasama menjamin tidak akan menimbulkan bahaya, resiko yang merugikan para pihak.
{/tabs}