Layanan Izin Penelitian

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan izin penelitian secara tertulis.

{tab Prosedur}

    1. Publik  menyampaikan  permohonan  izin  penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    2. Publik  yang  mengajukan  permohonan  mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

3 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    3. Tidak diskriminatif.

{tab Jaminan Keamanan}

Perlindungan terhadap identitas pemohon

{/tabs}

Layanan Informasi Kepada Publik

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permintaan informasi dari publik;
    2. Identitas publik pemohon informasi.

{tab Prosedur}

    1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi;
    2. Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
    3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik;
    4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu;
    5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis   kepada pemohon informasi publik.

{tab Jaminan Pelayanan}

Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :

    1. Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
    3. Layanan diberikan tepat waktu.

{tab Jaminan Keamanan}

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

{/tabs}

Kerjasama Dalam Negeri

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
    2. Identitas/profile calon mitra.

{tab Prosedur}

    1. Penjajakan;
    2. Perundingan;
    3. Perumusan Naskah nota kesepahaman;
    4. Penandatangan;
    5. Penyerehan Naskah Asli perjanjian.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

60 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{tab Jaminan Keamanan}

Jaminan bebas pungli, efektif, komitmen menjaga kerahasiaan untuk kepentingan bersama, transparan.

{/tabs}

Kerjasama Luar Negeri

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
    2. Identitas/profile calon mitra;
    3. Sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

{tab Prosedur}

    1. Penjajakan;
    2. Perundingan;
    3. Perumusan Naskah Perjanjian;
    4. Penerimaan;
    5. Penandatangan;
    6. Penyerehan Naskah Asli ke Kemenlu untuk disimpan di Treaty Room.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

90 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{tab Jaminan Keamanan}

Selama proses layanan kerjasama menjamin tidak akan menimbulkan bahaya, resiko yang merugikan para pihak.

{/tabs}

Layanan Izin Peliputan

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
    2. Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
    3. Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

{tab Prosedur}

    1. Media   massa   menyampaikan   permohonan   izin peliputan kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    2. Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
    3. Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Penasyarakatan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

3 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    2. Pelayanan tKepastian  akses  peliputan  sesuai  dengan  izin  yang diberikan.

{tab Jaminan Keamanan}

Mendapatkan perlindungan fisik,psikis, seksual dan verbal.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI