Layanan Inisiasi Terapi ARV Bagi WBP

{tab Persyaratan}

    1. Surat Hasil tes HIV Positif;
    2. Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP;
    3. Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV;
    4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan.

{tab Prosedur}

    1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV;
    2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP;
    3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV;
    4. Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait;
    5. Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV;
    6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;
    7. Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan;
    8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

{tab Jaminan Pelayanan}

    Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

{tab Jaminan Keamanan}

Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV

{/tabs}

Layanan Perawatan Wanita Datang Bulan, Hamil Dan Menyusui

{tab Persyaratan}

Tidak ada persyaratan

{tab Prosedur}

WBP Wanita di dalam Lapas/Rutan yang sedang datang bulan, hamil, bersalin dan menyusui mendapat pelayanan perawatan sebagai berikut:

    1. Pembalut
    2. Imunisasi
    3. Pemeriksaan kehamilan berkala
    4. Makanan tambahan dan Vitamin
    5. Perlengkapan Bersalin dan pasca persalinan

Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan Lapas/Rutan

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

24 jam

{tab Jaminan Pelayanan}

Terpenuhi pelayanan perawatan wanita datang bulan, hamil, bersalin dan menyusui

{tab Jaminan Keamanan}

Pelaksanaan Perawatan kesehatan bagi wanita datang bulan, hamil, bersalin dan menyusui mengikuti Protap yang berlaku

{/tabs}

Layanan Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun

{tab Persyaratan}

    1. Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun
    2. Surat pernyataan WBP Wanita
    3. Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan

{tab Prosedur}

    1. Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
    2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
    3. Bayi diberikan layanan:
      • Susu, Makanan Pendamping, Buah
      • Pakaian, popok, selimut
      • Imunisasi
      • Perlengkapan Bayi
      • Pelayanan Kesehatan
    4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
    5. Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.
    6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Sampai dengan usia 2 tahun

{tab Jaminan Pelayanan}

Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun

{tab Jaminan Keamanan}

Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan

{/tabs}

Layanan Pemberian Air Bersih

{tab Persyaratan}

Tidak ada Persyaratan

{tab Prosedur}

    1. WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus
    2. Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari
    3. Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari
    4. Cuci 1 kali per hari
    5. Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

24 jam

{tab Jaminan Pelayanan}

Tersedianya Air bersih yang cukup

{tab Jaminan Keamanan}

Sertifikasi Air Bersih dari Instansi yang kompeten

{/tabs}

Layanan Kesehatan

{tab Persyaratan}

Tidak ada Persyaratan

{tab Prosedur}

    1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
    2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
    3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
    4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
    5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

{tab Jaminan Pelayanan}

Jaminan pelayanan kesehatan adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:

    1. Menghormati harkat martabat WBP
    2. Mengayomi WBP
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
    4. Bijaksana dalam bersikap.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Surat Ijin Poliklinik
    2. Surat Ijin Petugas Kesehatan
    3. Obat-obatan sesuai dengan standar medis;
    4. Tidak ada malpraktek;
    5. Kerahasiaan rekam medis WBP.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI