Layanan Pengaduan

{tab Persyaratan}

    1. Ada identitas pengadu yang jelas;
    2. Substansi aduan jelas;
    3. Pihak yang diadukan jelas.

{tab Prosedur}

    1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;
    2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;
    3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;
    4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;
    5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;
    2. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    3. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    4. Tidak diskriminatif.

{tab Jaminan Keamanan}

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya

{/tabs}

Layanan Kunjungan WBP

{tab Persyaratan}

    1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
    2. Identitas pengunjung.

{tab Prosedur}

    1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
    2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
    3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
    4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
    5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Kunjungan tidak dipungut biaya;
    2. Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;
    3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
    2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
    3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI