Pengambilan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

{tab Persyaratan}

    1. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
    2. Surat penetapan/putusan pengadilan;
    3. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
    4. Surat eksekusi dari kejaksaan;
    5. Identitas pemilik (KTP dan KK);
    6. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
    7. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
    8. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
    9. Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.

{tab Prosedur}

    1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan;
    2. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan;
    3. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat;
    4. Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pengambilan Basan atau Baran;
    5. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pengambilan Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan;
    6. Untuk kategori Basan atau Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (nilai maksimal 100 juta diputuskan Kepala Rupbasan,100 sampai dengan 300 juta diputuskan oleh Kantor Wilayah atas usul Kepala Rupbasan, 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah);
    7. Setiap pengambilan Basan atau Baran wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
    8. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi pemohon dapat menerima Basan atau Baran dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Untuk pengambilan Basan atau Baran dibutuhkan waktu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal 7(tujuh) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi.

{tab Jaminan Pelayanan}

Jaminan Pelayanan Pengambilan Basan dan Baran mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah :

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

 

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

    1. Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
    2. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
    3. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
    4. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
    5. Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
    6. Menjamin adanya pengamanan potensi penerimaan Negara dalam pengelolaan Basan Baran.

{tab Jaminan Keamanan}

Pelayanan pengambilan ini dijamin Akuntabel dan Transparan.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI