{tab Persyaratan}
- Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun
- Surat pernyataan WBP Wanita
- Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan
{tab Prosedur}
- Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
- Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
- Bayi diberikan layanan:
- Susu, Makanan Pendamping, Buah
- Pakaian, popok, selimut
- Imunisasi
- Perlengkapan Bayi
- Pelayanan Kesehatan
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi
- Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Sampai dengan usia 2 tahun
{tab Jaminan Pelayanan}
Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun
{tab Jaminan Keamanan}
Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan
{/tabs}