{tab Persyaratan}
Tidak ada Persyaratan
{tab Prosedur}
- WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
- WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
- Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
- Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
- WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan
{tab Jaminan Pelayanan}
Jaminan pelayanan kesehatan adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
- Menghormati harkat martabat WBP
- Mengayomi WBP
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
- Bijaksana dalam bersikap.
{tab Jaminan Keamanan}
- Surat Ijin Poliklinik
- Surat Ijin Petugas Kesehatan
- Obat-obatan sesuai dengan standar medis;
- Tidak ada malpraktek;
- Kerahasiaan rekam medis WBP.
{/tabs}