{tab Persyaratan}
- Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa;
- Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
- Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
- Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.
{tab Prosedur}
- Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
- Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
- Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
- Diberikan pendampingan dan konseling
- Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
- Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan
{tab Jaminan Keamanan}
Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan
{/tabs}