{tab Persyaratan}
Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas
{tab Prosedur}
- Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
- Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
- Penempatan KamarKesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi)
- Makanan
- Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
24 jam
{tab Jaminan Pelayanan}
Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula.
{tab Jaminan Keamanan}
Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan
{/tabs}